MIMIKA, (timikabisnis.com) – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media massa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 pada Senin (11/10/2025) di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Mimika.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Republik Indonesia, Abdul Manan, serta seluruh insan pers di Kabupaten Mimika.
Mewakili Bupati Mimika, Evert Lukas Hindom menjelaskan bahwa Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 mengatur sejumlah aspek strategis terkait komunikasi publik pemerintah. Regulasi ini mencakup sosialisasi kebijakan, monitoring opini publik, penyusunan strategi komunikasi, produksi serta diseminasi konten informasi, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Menurutnya, kemajuan teknologi dalam sepuluh tahun terakhir menuntut pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan dan layanan agar tetap relevan dengan dinamika informasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama dengan media lokal, termasuk melalui bentuk kemitraan berbayar yang harus diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, relasi pemerintah dengan media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif bagi komisi informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujar Evert.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya sikap kritis masyarakat terhadap pembangunan menuntut pemerintah bekerja lebih efektif, efisien, dan transparan. Dalam konteks tersebut, kapasitas jurnalis dan penempatan wartawan yang kompeten di media massa menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan ke publik.
Evert berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat hubungan pemerintah dan media sebagai mitra strategis serta menghasilkan strategi komunikasi yang mampu mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap sosialisasi ini mampu menghadirkan strategi dan berbagi gagasan dalam mendukung kemajuan Mimika melalui semangat kolaborasi dan kebersamaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI, Abdul Manan, turut memberikan materi terkait substansi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024. Ia juga memaparkan sejumlah poin penting mengenai relasi pemerintah dan media, termasuk hak dan perlindungan wartawan, peran pers, kewajiban pers dan wartawan, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta yang berlangsung dalam suasana aktif, interaktif, dan penuh kebersamaan. (Lyddia Bahy)

