Kasasi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Menunggu Jadwal Sidang dari Mahkamah Agung

Timika – Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terus merambah ke tahap selanjutnya dengan pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam perkembangan terbaru, di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan bahwa kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023.

Awalnya, kasus ini bermula dari penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Meski Eltinus Omaleng sebelumnya dianggap tak bersalah dan mendapatkan vonis bebas, namun kini kasusnya telah mencapai tahap Kasasi di MA.

Eltinus Omaleng, yang merupakan kepala daerah terpilih, terlibat dalam polemik terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Sebelumnya, Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah), dua terdakwa lain dalam kasus ini, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing.

“Sidang di PN Makassar menyatakan Eltinus hanya bersalah dalam hal administrasi. Ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkap Sibali, Humas PN Makassar pada 18 Juli 2023. Saat ini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut seiring menunggu jadwal sidang Kasasi yang akan menentukan nasib Bupati Mimika tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah terpilih, menambah ketegangan dengan adanya kontroversi seputar pembangunan gereja. Dengan tahapan selanjutnya di MA, masyarakat kini semakin penasaran akan bagaimana nasib Eltinus Omaleng akan ditentukan dalam sidang Kasasi tersebut. (tim)

Administrator Timika Bisnis