Block A1 Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanudin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) –
Gebrakan penataan dan penertiban terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Di akhir tahun ini, Disperindag selaku pengelola Pasar Sentral berupaya menertibkan dan menata pasar rakyat ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pali Amba, St., MT dalam siaran pers, Rabu (27/12/2023) mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan Pasar di tahun ini.
“Kegiatan ini sudah pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan tindakan tegas diupayakan untuk segera mengisi dan memfungsikan lokasi Block A1 dan Block A2, “tegas Petrus Pali Amba.
Menurut Kadisperindag, selama ini banyak lapak tidak ditempati pedagang. Mereka beralasan kondisi pasar sentral sepi pembeli. Oleh karena itu harus difungsikan lagi supaya membangkitkan semangat pembeli dan penjual serta menggairahkan roda ekonomi di Pasar Sentral
“Seruan untuk menempati lapak di dua gedung besar di pasar terbesar di Timika ini selalu disampaikan kepada pedagang bukan saja di tahun ini tapi sudah ditahun-tahun sebelumnya. Tapi sampai saat ini masih belum ditempati,”ungkapnya.
Kadisperindag menegaskan, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk menempati lapaknya sampai dengan tanggal 1 Januari 2024. Apabila tidak ditempati, maka Pemda Mimika akan mengambil alih fungsi lapak-lapak tersebut dan akan diberikan kepada calon pedagang lain yang ingin berjualan.
Kadisperindag melanjutkan, lapak tersebut tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Apabila sudah terjadi, segera laporkan kepada Pemda dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti.
“Sebanyak 64 lapak yang terletak di lantai 2 dan sebanyak 40 lapak di lantai 1 sebagian besar masih kosong. Hanya ada beberapa unit yang sudah terisi. Sebagian yang lapal dalam keadaan terkunci dan tidak difungsikan,”pungkasnya.
Datayang dihimpun di lapangan, terdapat 35 lapak yang kosong di Block A1. Sementara itu sebanyak 14 pedagang pakaian bekas (cakar bongkar) yang tidak mempunyai lapak untuk berjualan.
Rencananya pengalihan fungsi dan sewa kepemilikan akan diatur selanjutnya. (*opa)
