Timika (timikabisnis) – MO (17) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kerena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nawaripi dalam Jumat (28/7/2023). MO berhasil ditangkap di Jalan Nawaripi, Senin (14/8/2023).
Kasih Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, dalam rilisnya Rabu (16/8/2023) menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaran tersebut telah terjadi pada Jumat 28 Juli 2023 yang lalu.
Saat itu sebut Hempi, sepeda motor pelapor atau korban digunakan oleh keluarga pelapor untuk bekerja dan setelah bekerja keluarga pelapor pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman gereja.
Pada keesokan harinya pelapor bangun dan melihat sepeda motor yang diparkir jenis Yamaha Freego Warna Merah Nopol PA 3169 HA tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan dan merasa rugi sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut”kata Hempi
Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya inisial “A” pada saat ini buron dan Polisi sudah mengantongi identitas dan alamat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dimankan di Polres Mimika guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”kata Hempi. (sel)

