Timika (timikabisnis) – ZA (26) seorang resedivis yang merupakan spesialis jambret di Kota Timika yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Sam Ratulangi pada Senin (14/8/2023) 13.00 wit berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika di Jalan Belibis Senin (14/8/2023) 22.50 wit.
Kasie Humas Kepolisian Resor Mimika, Ipda Hempy Ona, dalam keterangan tertulisnya Selasa (15/8/2023), menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 wit pelapor atau korban menggunakan mobil dan berada di TKP, pada saat korban hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku ZA melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang ada ditangan pelapor seberat kurang lebih empat gram.
“Setelah pelaku berhasil merampas gelang, kemudian pelaku langsung melarikan diri” kata Hempi.
Hempi menjelaskan bahwa dari kejadian tersebut, korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian, korban kemudian melapor ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan untuk dapat mengetahui apa motifnya.
Dijelaskan juga bahwa saat personel melakukan penangkapan tidak ada perlawanan. Pelaku adalah residivis jambret yang baru bebas dari lapas sekitar 2 bulan yang lalu di tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi jambret dibeberapa tempat di Timika.
Pelaku mengakui melakukan aksi jambret gelang emas pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 di jalan Samratulangi Timika. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret satu unit telepon seluler merek Samsung sekitar bulan juni 2023 di jalan Yos Sudarso.
Pelaku mengaku pernah melakukan aksi jambret satu unit telepon seluler merek Realme sekitar bulan Juli 2023 di SP 3 Timika. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret satu unit telepon seluler merek Oppo sekitar bulan Juli 2023 di SP 4 jalur 7 Timika. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi jambret satu unit telepon seluler merek Samsung sekitar bulan Juli 2023 di jalan Hasanuddin gang Nangka Timika.
“Dan terakhir kali pelaku mengaku pernah melakukan aksi jambret tas yang berisi telepon seluler merek Iphone dan uang sebesar Rp. 200,000, di jalan Cendrawasih Timika, namun kapan waktunya, pelaku lupa” kata Hempi. (sel)

