Satu Pelaku Curanmor di Timika di Tangkap Polisi

Timika (timikabisnis) –  EES pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Mimika,Selasa (11/7/2023) di jalan Bogenvile Kota Timika.

Kasie Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona, dalam keterangan tertulisnya mengatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Kantor Polres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hempy.

 

Hempy menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 23.52 wit pelapor berinisial “MS” hendak nongkrong di salah satu kafe di jalan Ahmad Yani.

Saat itu pelapor memarkir kendaraan sepeda motor milik korban di depan kafe.Kemudian pelapor masuk dalam kafe, pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Beberapa menit kemudian pelapor ingat dan hendak kembali untuk mengambil kunci sepeda motor namun pelapor melihat motor yang terparkir sudah sudah tidak ada ditempat.

Pelapor berusaha mencari disekitar TKP namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan sehingga melaporkan kejadian ini ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika mile-32 guna dilakukan proses hukum. Kemudian penyidik masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian,”kata Hempy. (sel)

Administrator Timika Bisnis