Wakpolres Mimika, Kompol Hermanto, memimpin acara pemusnahan barang bukti ratusan gram ganja hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika, Selasa (4 /4/2023). FOTO : Marsel Balawanga/Timikabisnis.com
Timika, (timikabisnis.com) – Sebanyak 231,9 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak kepolisian Polres Mimika di Maki Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakpolres) Mimika, AKP Hermanto.
Ratusan gram ganja tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika terhadap MKSS di Jalan Bogenville pada Kamis (23/3/2023).
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan
satu plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan tiga plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 15,73 gram.
Kemudian dilakukan pengembang terhadap pelaku, dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan satu plastik besar yang berisi narkotika jenis ganja seberat 225,47 gram milik pelaku di salah satu perumahan di SP 2 Timika.
“Jadi totalnya semua 241,2 gram, ganja ini didatangkan oleh pelaku dari Kota Jayapura mengunakan transportasi pesawat, mungkin karena tersangka pintar menyimpan sehingga tidak terdeteksi oleh alat saat di bandara,”ungkap Kompol Hermanto, saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti.
Dari 241, 2 gram tersebut,
disisikan untuk uji laboratorium seberat 4,30 gram, disisikan untuk pembuktian di pengadilan seberat lima gram sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 231,9 gram.
“Menurut hasil pemeriksaan sudah dua kali pelaku melakukan aksinya. Ganja ini dibeli pelaku dari penjual di Jayapura dengan cara barter dengan semboko, di Timika pelaku memasarkan kepada remaja remaja yang sudah putus sekolah,”jelas Hermanto.
Dari hasil pemeriksaan pelaku menjual perpaket ukuran kecil dengan harga Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Penerapan pasal yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 115 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara”pungkas Hermanto.(sel)
