Jayapura (timikabisnis) – Sidang Pra peradilan terhadap status tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvy Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1A, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya sidang sempat ditunda karena tidak hadirnya termohon dalam hal ini Jaksa kejaksaan tinggi (Kejati) Papua pada sidang perdana.
Sidang kali ini beragenda pembacaan permohonan gugatan yang dipimpin hakim tunggal Zaka Tallapaty, SH.
Sidang dihadiri tim kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pemohon dan tim Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.
Dalam sidang, pihak Johanes Rettob meminta agar penetapan tersangka dibatalkan.
Setelah pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, tim dari Kejati Papua menyampaikan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis pada Kamis (9/3) besok.
Hakim tunggal Zaka Tallapaty memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (9/3) mulai pukul 10.00 WIT dengan agenda jawaban dari termohon.
Mewakili tim kuasa hukum, Juhari SH, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan fokus pada sidang praperadilan.
Ia juga menegaskan sidang praperadilan tersebut tetap berjalan dan baru dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap perkara pokok.
“Berdasarkan keputusan MK Nomor 102/PUU-XIII/ 2015 itu menyatakan praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara pokok mulai disidangkan di pengadilan atas nama terdakwa atau pemohon,” katanya.
Adapun Kuasa Kukum para pemohon yang hadir yaitu, M. Yasin Djamaluddin, SH, M.H Juhari, SH,MH AX’L Arlvandra, SH, MH, Emilia Lawalata, SH dan Robert Teppy, SH.
Diketahui, Plt. Bupati Mimika bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter dengan kerugian negara Rp 69 miliar lebih.
Kasus ini menimbulkan aksi protes ribuan massa pendukung JR di Mimika, Jayapura dan Jakarta.
Massa menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus terhadap JR yang sejak awal sarat kepentingan politis dan atas pesanan oknum di Mimika. (tim)

