Jayapura (Timikabisnis) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura kelas 1A Abepura-Jayapura, Jumat 3 Maret 2023 terpaksa ditunda.
Hakim .tunggal yang menangani perkara, Zaka Talpatty SH MH, menjelaskan alasan penundaan karena ketidakhadiran jaksa.
” Sidang ini ditunda karena jaksa tidak hadir, Kejaksaan Tinggi Jayapura mengirim surat penundaan dengan alasan belum ada surat penunjukan Jaksa yang menangani praperadilan” kata hakim.
“Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 8 Februari 2023., Kami akan mengirim surat kepada jaksa untuk hadir di sidang berikut”, kata hakim Zaka.
Sementara itu kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Jauhari, SH, MH kepada wartawan, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pra pengadilan karena ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter milik Pemda Mimika oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada Kliennya.
Inti dari persoalan ini adalah penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa adanya penghitungan kerugian negara.
“Kunci penetapan tersangka adalah penghitungan kerugian negara dalam hal ini adalah Audit dari BPK selain itu tidak bisa, sekalipun ada 2 alat bukti tapi tidak ada penghitungan kerugian negara, maka itu bukan jadi pidana ” kata Kuasa hukum dari kantor Advocate M.Yasin Jamaluddin and Partner ini.
Jauhari berharap tidak ada penundaan sidang lagi, “kami berharap jaksa bisa hadir pada sidang berikutnya agar tidak ada penundaan lagi dan sidang bisa secepatnya dilanjutkan, katanya. (tim)

