Ilustrasi
Timika, (timikabisnis.com) – Satuan Narkoba Polres Mimika, Kamis (29/12/2022) berhasil menangkap RR dan YW pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol jenis sopi di Kebun Sirih Timika.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH bersama enam orang personel Sat Narkoba Polres Mimika.
Berdasarkan keterangan tertulis disampaikan Humas Polres Mimika , Jumat (30/12/2022) menyebutkan bahwa sekitar pukul 20.30 Wit Tim dipimpin KBO Satuan Narkoba Ipda Rumte Yongky Ateng bergerak dari Polres Pelayanan di Jalan Cendrawasih menuju Kebun Sirih-Timika untuk melakukan pemantauan target.
Tim berhasil mendapatkan informasi tentang target, dan target diketahui sedang berada di dalam rumah baru saja melakukan transaksi penjualan sopi dengan harga Rp50.000 per bungkus plastik.
Tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan pelaku penjual berinisial RR.
“Enam kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi dan pelaku berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelayanan guna proses penyelidikan lebih lanjut,”kata Kasie Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona dalam rilisnya, Jumat (30/12/2022).
Hempi mengatakan bahwa Tim kembali bergerak ke wilayah Kebun Sirih untuk mencari pelaku penjual lainnya.
Tim mendapatkan informasi penjual dan rumah tempat tinggalnya di Kebun Sirih. Penggeledahan rumah dan ditemukan pelaku penjual berinisial YW ditemukan dengan barang bukti lima kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pelayanan untuk selanjutnya di bawa ke ruang
Satuan Narkoba guna proses
penyelidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan saksi yaitu mengembangkan pelaku lain dan memusnahkan barang bukti,”kata Hempi.(sel)
