YLBH Papua Tengah Kritisi KUHP Baru

Timika (Timikabisnis) –  Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU oleh DPR RI pada Kamis (24/11/2022). menyebabkan polemik diberbagai kalangan.

Kabid Humas YLBH Papua Tengah, Hironimis Kiaroma, memberikan catatan beberapa substansi yang menjadi perhatian publik, diantaranya ada substansi yang perlu dikritisi.

Pertama, kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan merupakan kriminalisasi, yang baru diatur dalam KUHP yang baru. Ini sebagai perluasan terhadap kejahatan yg berhubungan persetubuhan yg tidak wajar,” ujarnya.

Lagi katanya, dilihat dari optik filsafat hukum, persetubuhan sendiri sebenarnya tidak dilarang. Yang dilarang adalah berbagai variabel penyerta, misalnya persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (pemerkosaan); persetubuhan dengan anak-anak, persetubuhan tanpa ikatan perkawinan, persetubuhan dengan yang bukan pasangan yang sah.

“Ada perbedaan diametral dalam masyarakat kita antara yang menghendaki dan yang tidak menghendaki substansi ini diatur, sehingga pembentuk UU mengambil jalan tengah dengan mengkonstruksi norma tersebut sebagai delik aduan absolut,” ungkapnya.

“Saya kira ini cukup akomodatif,” imbuhnya.

Kedua, penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang sebelumnya pernah dicabut oleh MK, meskipun dalam hal ini ada moderasi dengan menjadikannya sebagai delik aduan.

Ketiga, ancaman pidana terhadap penanggung jawab demonstrasi. “Meskipun merupakan delik kumulatif, yakni tanpa pemberitahuan dan adanya kerusuhan atau keonaran fisik, tetap saja ada ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat di sini,” tuturnya.

Tambahnya, KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan. Selama 3 tahun sebelum diberlakukan, sebenarnya sudah bisa dilakukan judicial review karena sudah sah sebagai UU. “Hanya saja akan terhalang oleh legal standing penguji karena pasti tidak ada kerugian yang riil dari penguji karena memang belum berlaku,” terangnya.

Kiaroma berharap dinamika disahkannya KUHP terbaru ini dapat diimbangi dengan terobosan yang dilakukan pengadil tertinggi Negara, agar KUHP dapat diuji sebelum dampaknya diterapkan di tiga tahun mendatang dan dinilainya akan membawa sejumlah kerugian.

“Kita berharap MK bisa membuat terobosan dalam hukum acara, khususnya dalam hal legal standing penguji,” tandasnya. (tim)

Administrator Timika Bisnis