Bobol Mesin ATM Dua Remaja di Timika Ditangkap Polisi

Timika (timikabisnis) – Dua remaja yang diketahui berinisial FF (31) dan FL (16) ditangkap pihak Kepolisian Polsek Mimika Baru karena melakukan aksi pencurian dengan cara
membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pin Seluler Jalan Bhayangkara Timika pada Minggu (16/10/2022).

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Bougenville Koperapoka Jalur IV Distrik Mimika Baru dimalam itu juga, berkat laporan warga kepada pihak kepolisian karena melihat aksi keduanya.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw, dalam keterangan persnya di Polsek Miru, Kamis (20/10/2022) mengatakan bahwa sebelum melakukan tindakan kejahatan kedua pelaku telah melakukan pemantauan dilokasi kejadian.

Dalam melakukan aksi tersebut, pelaku telah mempersiapkan alat-alat untuk mendukung tindakan kejahatannya tersebut.

Kedua pelaku datang ke lokasi mengendarai kendaraan roda empat yang disewa dengan membawa peralatan seperti mesin gurinda , mesin bor, satu rol kabel, parang dan tang.

Dilokasi kejadian, pelaku langsung matikan lampu kemudian memutuskan CCTV yang ada didalam gardu ATM.Pelaku kemudian mencongkel kesing ATM mengunakan parang.

“Saat hendak mengambil dan menyalakan mesin gurinda dan bor terdengar suara dari luar ATM. Aksinya diketahui oleh salah seorang saksi.Saksi bertanya kepada kedua pelaku dan pelaku menjawab mereka berdua bertugas sebagai teknisi sedang memperbaiki ATM karena ada kartu ATM yang tertelan”kata Kapolsek.

Merasa curiga dengan gelagat kedua pelaku, saksi lalu melaporkan hal tersebut kepada piket jaga Polsek Miru.

Polisi bergerak cepat menuju TKP dan mendapati kedua pelaku telah melarikan ke Jalur IV Koperapoka.

“Kemudian berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolsek.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, saksi-saksi dan juga akan memanggil pihak Bank untuk diambil keterangan.

“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan.Ada satu tersangka masih anak dibawa umur, umurnya baru 16,”kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih alasannya untuk membobol mesin ATM adalah untuk mengambil uang yang nantinya digunakan untuk membayar utang. Namun belum sempat untuk mengambil uang di dalam ATM tersebut pelaku keburu ditangkap.

“Pasal yang kami terapkan dalam penanganan tindak pidana ini adalah Pasal 363 ayat (1),ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana Junto pasal 531 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”kata Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Feroza warna putih, satu set mesin gurinda,lima buah mata gurinda, satu set bor warna biru,satu buah parang,satu buah lakban, satu buah tang warna merah,satu buah kabel CCTV warna oranye,satu buah HP senter warna biru muda dan satu bua kabel terminal lampu warna putih.

“Senter telepon seluler ini digunakan tersangka yang digunakan ketika dia mematikan lampu untu menerangi.Kami sangat berterima kasih karena perkara ini terungkap berkat kerja sama dari masyarakat sekitar berkomunikasi dengan kami di Polsek Miru pada saat menemukan kejanggalan terhadap aktivitas kedua pelaku,”kata Kapolsek.

Dari keterangan kedua pelaku mengatakan bahwa telah dua kali melakukan aksi pembobolan mesin ATM namun dari dua aksi tersebut kedua pelaku gagal mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut.

“Pengakuan dari kedua tersangka sudah dua kali mereka lakukan percobaan pencurian.Pertama tanggal 11 Oktober terhadap ATM Bank Mandiri depan Pasar Sentral Timika.Karena berat dia tidak mampu untuk mengangkat, tapi sempat tergeser brankas, sempat diangkat ke mobil pickup tetapi tidak mampu diangkat akhirnya dikasih tinggal.Kedua ini baru bisa tertangkap,”kata Kapolsek.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka tinggal di Timika. Salah satu pelaku yang masih dibawa umur baru lima bulan tinggal di Timika sementara satu pelaku lainnya telah lama tinggal di Timika dan bekerja di salah satu perusahaan di Timika.
Untuk penanganan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, pihaknya tengah mengupayakan diversi untuk Restorasi Justice.

“Kami mengupayakan diversi untuk restorasi justice, kami masih menunggu orang tua tersangka dari Jayapura untuk melakukan diversi untuk tersangka yang masih berusia di bawah umur,” kata Kapolsek

Untuk pendampingan terhadap tersangka dibawah umur pihak kepolisian telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial. (sel)

Administrator Timika Bisnis