Timika (timikabisnis) – Badan Kehormatan DPRD Mimika dalam kunjungan pengawasannya ke BAR D Quinn yang terletak di jalan Budi Utomo Ujung, Kamis (1/9) mempertanyakan Izin Usaha tempat tersebut.
“Apakah tempat ini sudah memiliki Izin usaha, dan sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan baik terutama perlindungan terhadap tenaga kerja” Tanya ketua Badan Kehormatan Lexy Lintuuran.
Menanggapi pertanyaan tersebut Manager D Quinn, Aleks, menjelaskan bahwa tempat usahanya sudah memiliki Izin usaha.
“Saat pandemic covid-19 dua tahun lalu kami tidak beroperasi, Kami baru buka kurang lebih enam bulan lalu” kata Aleks.
Mengenai legalitas usahanya Ia menjelaskan bahwa tempatnya sudah memiliki Izin Usaha dari pemda Mimika, terkait perlindungan tenaga kerja, Aleks menjelaskan bahwa pramuria yang bekerja ditempatnya di kontrak pertiga bulan.
“Untuk Pramuria kami kontrak pertiga bulan, kebanyakan didatangkan dari luar Timika, selain itu hak-haknya kami penuhi, termasuk jaminan kesehatan” kata Aleks.
Lexi Lintuuran saat diwawancarai terpisah mengatakan sudah mencatat semua hasil kunjungan ke tempat hiburan malam, dan akan dibuatkan dalam satu laporan.
“Targetnya yaitu melihat kemungkinan-kemungkinan ada anggota dewan yang datang lalu melakukan contoh-contoh yang tidak layak sebagai anggota dewan, seperti mabuk atau berbuat onar semacam itu”, kata Lexi.
Selanjutnya melihat tempat hiburan malam, apakah sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan baik terutama dari perijinan, apakah ada pramuria dibawah umur, standar kesehatan yang diterapkan dan juga kesadaran membayar pajak, karena ini berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu miras yang dijual apakah benar-benar legal, jangan sampai ilegal dan membuat permasalahan baru.
Setelah melakukan kunjungan ke tujuh tempat hiburan malam, BK DPRD melihat bahwa THM sudah menjalankan usahanya dengan baik sesuai aturan pemerintah, dan juga tidak ditemui ada anggota dewan di tempat hiburan malam tersebut.
“Dalam kunjungan ini kami melihat THM sudah menjalankan sesuai aturan pemerintah, Ijinnya ada, kemudian mirasnya dari satu sumber, pramurianya punya kontrak tiga bulan sekali, setiap pramuria dilaporkan kepihak kepolisian, kesehatannya baik, dan juga dari pengakuan pihak managemen tidak ada yang menggunakan narkoba” kata legislator partai Demokrat ini.
Kita mengingatkan jangan sampai ada yang kecolongan akhirnya menyusahkan kita di Timika, seperti diketahui di Timika banyak kerawanan jangan sampai tergoda menggunakan narkoba. (don)

