Timika (timikabisnis) – Seorang wanita yang diketahui berinisial NI alias F (35 ) ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika di wisma Miami KM 10 pada Senin (22/8/2022).
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, satu buah sapu plastik warna hijau, satu buah kaca pirex alat pembakar sabu dan satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, dalam keterangan kepada wartawan Selasa (23/8/2022) mengatakan berdasarkan interogasi awal pelaku NI mendapatkan barang haram tersebut dari saudara M (34) yang sementara berstatus tahanan di rutan Mile 32.
“Dari keterangan NI sabu – sabu yang dimilikinya di dapat dari saudara M yang sementara masih menjadi tahanan di rutan Mile.32” kata Ipda Hempi
Hempi mengatakan atas perbuatannya NI telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hempi. (sel)

