Timika (timikabisnis) – Sebanyak 151 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, mendapatkan remisi ( pengurangan masa hukuman) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke 77
Pemberian remisi berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 4-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.
Upacara pemberian remisi berlangsung di halaman Lapas Kelas II B Timika ,Jalan Iwaka SP V Distrik Iwaka, Rabu (17/8/2022).
Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johanes Rettob, bertindak sebagai pembina upacara pada acara pemberian remisi tersebut.
Wabup John Rettob dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, mengatakan
Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak dan dihormati, karena warga binaan pemasyarakatan hanya kehilangan kebebasan tetapi tidak kehilangan hak-hak lainnya.
Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi atas pencapaian pencapaian yang sudah dilaksanakan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas kelas IIB Timika.
“Kepada seluruh warga binaan saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di dalam Lapas , sehingga menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya saudara kembali ke masyarakat umum,”kata Wabup John.
John mengatakan Menkum HAM juga memerintahkan kepada seluruh petugas Lapas untuk selalu melakukan instruksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, mengayomi dan memberikan bimbingan bimbingan serta didikan kepada mereka yang baik dengan mempedomani Pancasila sebagai landasan dan mengedepankan semangat Bineka Tunggal Ika.
Menkum-HAM berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja dan dapat mengikuti perkembangan perkembangan dan isu isu saat ini.
“Kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi dan sekaligus bebas pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat sekaligus saya mengingatkan saudara semua tingkatan keimanan kepada Tuhan yang maha kuasa, jadilah iman yang taat hukum,berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa ini,”kata Wabup John
Usia membacakan amanat Menkum-HAM, Wabup John secara simbolis memberikan SK Kemenkumham kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.
Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Marthen Bake Palinoan melalui Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Mukadam, saat ditemui usai acara pemberian remisi mengatakan bahwa sebelumnya pihak mengusulkan 161 warga binaan untuk diremisi. Namun seiring berjalannya waktu 10 orang sudah dinyatakan bebas bersyarat dan sisa 151.
“Jadi rillnya 151 dapatkan remisi hari ini,”kata Mukadam.
Mukadam mengatakan dari 151 orang yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke 77 paling banyak didominasi oleh warga binaan yang terlibat dengan kasus Narkoba.
“Paling banyak remisi ini besarnya 6 bulan kasusnya kasus narkoba.Di dalam kita ini 50 persen adalah kasus narkoba sisanya kriminal umum,”kata Mukadam. (sel)

