Terlibat Kasus Narkotika, Empat Orang Ini Diciduk Polisi

Timika (timikabisnis) – Empat orang, dua diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) dan dua orang lainnya adalah warga Timika diamankan oleh pihak kepolisian Polres Mimika di dua tempat berbeda.

DK (44) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang bekerja pada salah satu perusahaan di area kerja PT Freeport Indonesia diamankan oleh pihak kepolisian di Barak F Nomor 105 Mile 68 Kota Tembagapura, Rabu (28/6/2022).

JB (46) yang juga seorang WNA yang bekerja di PT Freeport Indonesia diamankan oleh pihak kepolisian di Bukit Barat Mile 68 Kota Tembagapura, Rabu (28/6/2022).

Sementara dua warga Timika, OP (43) dan PT (42) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Mimika di Kota Timika Rabu (28/6/2022) .

OP dan PT ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan DK dan JB di Mile 68 Kota Tembagapura Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis oleh Humas Polres Mimika, Jumat (30/6/2022), menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika piket penjagaan Polsek Tembagapura pada Rabu (28/6/2022) mendapatkan laporan dari petugas Security Risk Manajemen (SRM) PT Freeport Indonesia, bahwa di Barak Flamboyan Nomor 105 Mile 68 Distrik Tembagapura, di kamar tersebut tidak ada penghuni dan barang barang di kamar tersebut berantakan.

Pelapor telah melakukan pengecekan serta mengambil dokumentasi. Tidak ada tanda tanda pengerusakan pada pintu dan di atas meja, petugas SRM PFI yang merespon kejadian tersebut menemukan kotak berwarna hitam berisikan alat berupa jarum suntik dan sachet plastik yang sudah kosong yang diduga merupakan bungkusan narkotika jenis sabu.

Penghuni kamar Nomor.103 yang diketahui berinisial HC keluar dari kamarnya lalu menyampaikan pada petugas respon SRM PFI bahwa penghuni kamar tersebut adalah seorang WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di area kerja PT Freeport Indonesia, yang sebenarnya saat itu sedang berada di kamar Nomor 103 dengan satu teman lainnya yang diketahui berinisial PA.

Kemudian saudara HC memanggil DK dari kamar Nomor 103 untuk kembali ke kamarnya di Barak F Nomor 105 yang merupakan tempat kejadian perkara.

Dipastikan oleh petugas SRM PFI tepat di depan pintunya, Mr DK menyatakan bahwa tidak ada barang hilang di kamar tersebut.

Namun dari gelagatnya , membuat petugas respon menaruh curiga, karena terlapor mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan empat buah jarum suntik yang diduga jenis alat obat obat terlarang (narkoba) lalu memasukkan ke kantong baju kotor di dalam kamar.

Tidak lama kemudian piket Reskrim Polsek Tembagapura tiba di TKP mengambil data terlapor sekaligus melakukan olah TKP dan melakukan tes urine terlapor dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tembagapura guna proses lebih lanjut.

Setelah personel Polsek Tembagapura menangkap DK di Barak F dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu di dapatkan informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari JB.

Tim kepolisian lalu melakukan profil terhadap saudara JB dan sekitar pukul 11.00 wit diketahui saudara JB sedang berada di kamar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh plastik narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara JB di Mile 68 Tembagapura selanjutnya diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara OP di Timika.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika melakukan penyelidikan terhadap saudara OP dan ditemukan keberadaan OP beralamat di Jalan Ahmad Yani Timika.

Saudara OP berhasil ditemukan di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, kemudian hasil interogasi saudara OP membeli barang dari saudara PT.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap saudara PT di kediamannya di Kota Timika. (*)

Administrator Timika Bisnis