Berawal dari Razia, Maling Motor ini Berhasil Diciduk Polisi

Timika (timikabisnis) –  KS alias C (18) tak berdaya diciduk Satreskrim Polres Mimika, Provinsi Papua pada Sabtu (12/3/2022) dini hari di wilayah Gorong Gorong Timika.

KS ditangkap polisi karena mencuri motor milik salah satu warga di Jalan Budi Utomo pada tanggal 28 Februari 2022.

Saat ditangkap pelaku sedang meneguk minum keras dan tidak memberikan perlawanan. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Provinsi Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Timika Senin (14/3/2022) mengatakan penangkapan terhadap KS berawal dari Operasi Keselamatan Cartenz 2022 yang digelar oleh Polres Mimika pada Sabtu (12/3/2022)

Dalam razia itu, motor yang dicuri KS tersebut dibawa oleh rekannya dan terjaring razia.

“Pada saat itu korban pemilik motor juga sementara lewat saat kita razia motor tersebut.Korban langsung bilang anggota yang melakukan razia bahwa motor itu miliknya dan korban juga langsung menunjukkan surat lengkap kepemilikan motor tersebut,”kata Bertu.

Anggota Satreskrim Polres Mimika langsung mengintrogasi rekan korban tersebut terkait dengan motor yang di kendarainya tersebut.

Kepada polisi,rekan pelaku tersebut mengatakan bahwa motor tersebut bukan miliknya, dirinya hanya meminjam motor tersebut dari rekannya yang saat ini sedang berada di Gorong-gorong.

Dari keterangan rekannya tersebut polisi langsung bergerak menuju Gorong Gorong dan langsung menangkap Pelaku.

“Yang bersangkutan ini kita tangkap saat sedang melakukan pesta Miras di salah satu rumah temannya tanpa perlawanan.Dari hasil interogasi awal dia adalah pelaku yang sudah dua kali terjerat kasus curanmor dan kasus ini yang ketiga. Waktu itu kita tidak proses hukum karena pelaku masih di bawa umur. Namun kali ini pelaku tetap di hukum karena sudah dewasa,”kata Bertu. (sel)

Administrator Timika Bisnis