Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Marbot di Timika Terancam di Bui

Timika (timikabisnis) – ZI (46) marbot (yang mengurus kebersihan lingkungan masjid) di salah satu masjid di SP 3 Timika, Porvinsi Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap lima orang anak di bawa umur.

“Sudah penetapan tersangka dan kita juga sudah menyita barang bukti,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di Mako Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga Distrik Kuala Kencana Senin (10/1/2022).

Tindakan pencabulan terhadap lima orang anak di bawa umur tersebut terjadi pada September sampai Desember 2021.Kasus tersebut diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP B 753/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang perbuatan cabul. Kasus tersebut dilaporkan oleh para orang tua korban.

“Barang bukti yang kita sita adalah baju korban dan motor yang digunakan pelaku untuk membeli es creem untuk membujuk korban,”kata Bertu.

Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya adalah membujuk para korban dengan membelikan es creem. Setelah berhasil membujuk korban, pelaku lalu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (sel)

Administrator Timika Bisnis