Timika (timikabisnis) – ZI (46) warga SP 2 Jalur 3, guru ngaji di salah satu masjid di SP 3 Timika, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya.
Kasus tersebut diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP B 753/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang perbuatan cabul
“Ada lima orang korban , tetapi kami tidak menyebutkan identitasnya karena anak anak. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jumat (31/12/2021).
Pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap lima orang muridnya tersebut sejak September sampai Desember 2021.
“Pelaku berprofesi sebagai guru ngaji dan korban adalah murid ngaji di salah satu masjid di SP 3. Modusnya adalah membujuk korban dengan membelikan es creem kemudian melakukan perbuat cabul,”kata Bertu. (sel)

