MIMIKA, (timikabisnis.com)– Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT. Freeport Indonesia menggelar sosialisasi anti korupsi di ruang rapat lantai 2 kantor YPMAK, Jalan poros Yos Sudarso.
Menghadirkan Narasumber dari PTFI, kegiatan ini diikuti oleh karyawan dan karyawati YPMAK.
Wakil Ketua Pengurus Pemantauan dan Evaluasi Program, Hendhaotje Watory merasa penting untuk memberikan suatu pemahaman tentang sebuah arti integritas dalam diri para karyawan-karyawati YPMAK.
Ia mengatakan, dalam tata kelolanya, YPMAK tidak membahas tentang profit melainkan orientasi sosial kepada masyarakat Amungme dan Kamoro juga lima suku kerabat lain.
Namun tidak dipungkiri, peluang-peluang terjadi korupsi itu bisa untuk siapa saja bahkan bisa terjadi juga di lingkungan kerja YPMAK.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi tentang anti korupsi ini, diharapkan dapat memberikan sebuah refleksi kepada karyawan YPMAK agar bisa bekerja mengontrol semua Devisi yang ada dalam tata kelola tentang keuangan.
” Pengontrolan itu penting baik terhadap karyawan sendiri maupun dengan mitra- mitra kerja lainnya, mana hal-hal yang harus dihindari, mana hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Karena tidak ada kata toleransi untuk korupsi,” ucapnya kepada Timika Bisnis.com
Semua ini, menurutnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja dan karyawan yang berintegritas dan jujur. Jika setiap karyawan memiliki integritas yang baik sekecil apapun peluang untuk korupsi tidak akan dilakukan.
” Jika integritas diri sudah terjaga dengan baik, mau ditempatkan dimana saja dengan siapa saja, sekecil apapun peluang untuk korupsi tidak akan pernah terjadi,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025) usai ditemui awak media.
Sementara narasumber sekaligus Manager Corporate Complaints PTFI, Ingrid Pakpahan mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang.
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini PT. Freeport Indonesia (PTFI) adalah perusahaan pertambangan yang merupakan afiliasi dari Freeport McMoran dan Mining Industry Indonesia ( MIND ID) yang tentunya memiliki dua hukum yang berbeda.
Sehingga adanya dua aturan main ini perlu diaplikasikan secara konsisten.
” Untuk itu, karyawan diberikan pelatihan atau sosialisasi mengenai aturan main dalam mematuhi hukum baik yang ada di Indonesia maupun di Amerika, apa yang harus dilakukan apa yang tidak bisa dilakukan sehingga bisa memitigasi resiko yang ada terhadap ketidakpatuhan dari dua hukum itu,” jelasnya.
Ia menegaskan sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dalam menekan resiko terjadinya peluang korupsi walau peluangnya kecil sekalipun.
” Rambu-rambu yang sudah diberikan dalam pelatihan ini diharapkan dapat dipatuhi secara konsisten agar terjadi tata kelola yang baik, monitoring dan pengawasan yang sama,” tuturnya. (Lyddia Bahy).