TIMIKA,(timikabisnis.com) – Adanya keluhan dari warga Mimika yang mengaku seperti dipingpong terkait susahnya mendapatkan layanan Rapid Test dengan adanya pemberlakuan pemeriksaan rapid test di fasilitas pemerintah seperti Puskesmas, mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid.
Saleh Alhamid kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya , Kamis (22/10) malam dari Jayapura mengatakan, ada banyak warga yang mengaku kesusahan mendapat layanan Rapid Test yang seharga 75 ribu rupiah di Puskesmas di Kota Timika, karena itu dalam waktu dekat ini Komisi C akan mengungang Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Berdasarkan aduan warga, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan Mimika dalam Rapat Dengar Pendapat guna menemukan solusi. Mereka mengeluhkan pelayanan Rapid Test bagi pelaku perjalanan yang kini seharga 75 ribu rupiah di 9 Puskesmas, sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 28 tahun 2020,”tegas Saleh.
Namun kendati kini harga Rapid Test oleh fasilitas pemerintah turun jauh harganya dari semula 600 ribu rupiah, namun warga mengeluhkan susahnya mendapat layanan itu karena keterbatasan alat pemeriksaan. Sudah lama antri sampai sore, ternyata terakhir dibilang alat Rapid Test sudah habis. Belum lagi serobotan antrian oleh oknum diduga ASN Pemkab Mimika.
“Begitupun warga merasa ‘diping-pong’ karena lempar tanggung jawab pelayanan, semisal dari Puskesmas Timika Jaya ke RSUD Kabupaten Mimika. Dibilang habis di Puskesmas dan disuruh ke RSUD namun ternyata pas di RSUD justru diarahkan kembali ke Puskesmas,”keluhnya.
Terkait permasalahan ini, Sekretaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Al-hamid 22 Oktober, akan segera menindaklanjuti aduan warga ini dengan memanggil Dinas Kesehatan lewat RDP Rapat Dengar Pendapat guna menemukan solusi.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehetan kurang persiapan dalam menerapkan kebijakannya, khususnya dalam pengadaan alat Rapid Test di setiap Puskesmas. (opa)