Warga Distrik Mimika Barat Jauh Keluhkan Pembayaran Hak Ulayat PT. MAK

MIMIKA, (timikabisnis.com)- PT. Mutiara Alas Khatulistiwa (MAK) adalah sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh.

Perusahaan kayu yang memiliki izin dari pemerintah provinsi ini sudah lama mengekploitasi hutan di Distrik Mimika Barat Jauh.

Walaupun sudah lama beroperasi, namun masyarakat mengeluhkan sistem pembayaran hak Ulayat dari PT. MAK tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Evert Kukuareyau. Ia mengatakan masyarakat menilai pembayaran PT. MAK terlalu kecil dibanding dengan keuntungan yang didapat dari kekayaan alam hutan Potowaiburu.

” Masyarakat mulai mengeluh sejak adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) di tahun 2022. Dan hingga saat ini Pergub tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat yang terkena dampak langsung dari aktivitas penebangan,” ucapnya, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, peran Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh pun sangat terbatas. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya PT. MAK membayar sesuai jenis kayu yakni kayu merbabu dan kayu putih. Namun kenyataannya pada saat ini pembayarannya tidak sesuai jenis kayu tersebut.

” Rata-rata masyarakat mengeluh dari pembayaran masalah hak Ulayat. Dimana seharusnya perusahaan membayar sesuai jenis kayu yang keluar. Namun tidak sesuai hingga saat ini,” jelasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *