Wakil Bupati Mimika Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRK Mimika

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Mewakili Bupati Mimika, Wakil Bupati Emanuel Kemong menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025.Penyampaian tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan III di Ruang Sidang Paripurna DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih Timika – Mimika – Papua Tengah, Kamis (2/10/2025).

Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika terkait jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi – fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Perda Non-APBD Tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, dan hadir pula Anggota lainnya. Selain itu dihadiri pula Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Pimika, dan Forkopimda Kabupaten Mimika.

Wakil Bupati, Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah menyampaikan pandangannya baik berupa masukan, saran, pendapat dan kritik yang membangun guna memperkaya dan menyempurnakan 8 (delapan) Rancangan Perda yang telah di harmonisasikan bersama Tim Kanwil Hukum Provinsi Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, serta stakeholder terkait lainnya.

Berikut Jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi, DPRK Mimika:

I. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI GOLKAR

A. Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir Dan Pegunungan.

Pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum fraksi partai Golkar bahwa kita terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan,konektifitas wilayah dan kemudahan akses layanan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan pesisir, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mulai membangun dari kampung ke kota.Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB,Fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat dan Kelompok Khusus.

B. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua

Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat bahwa Ranperda ini merupakan kebijakan afirmatif dan langkah strategis dalam melindungi pelaku usaha Orang Asli Papua untuk bisa berkembang, maju dan mandiri.

Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Rakyat Bersatu dan Kelompok Khusus.

C. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Bahwa Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika, namun kedua Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Kabupaten Mimika.Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB,fraksi PDI Perjuangan dan Kelompok Khusus.

D. Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Terdampak Permanen. Dapat dijelaskan bahwa Raperda ini adalah inisiatif DPRK yang telah dilakukan harmonisasi.

E. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera Perlu dijelaskan bahwa Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera tidak mengelola saham 7% atas deviden PT Freeport Indonesia, akan tetapi pemerintah Kabupaten Mimika adalah sebagai pemegang saham tunggal dari Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, yang sumber keuangannya berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

F. Terkait dengan pandangan umum fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. serta guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan yang semakin profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, inklusif dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Golkar bahwa data base kependudukan yang akurat, valid, terintegrasi dan menjadi tolak ukur dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakan hukum,Ranperda ini selanjutnya menjadi dasar hukum tata kelola penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika dalam rangka mewujudkan Mimika Satu Data, serta meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika baik di kota, pegunungan dan pesisir.

Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digital merupakan suatu keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat namun juga aman dan terpercaya.

Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan data pribadi penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah menerapkan System Managemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001 berstandar Internasional, dalam membangun system informasi yang terstruktur, sistematis dan sesuai standar keamanan yang komprehensif guna mengidentifikasi resiko,mengelola kontrol keamanan, serta membangun budaya kesadaran akan pentingnya keamanan informasi.

Saat ini ada empat OPD yaitu, Disdukcapil, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial yang telah memiliki ISO 27001 dan akan terus dikembangkan di seluruh OPD secara bertahap dan berkelanjutan.

Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah Kabupaten Mimika untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di era digital secara aman, profesional dan terpercaya.Hal ini sekaligus menjawab pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Demokrat.

G. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disusun untuk memberikan landasan bagi berbagai bentuk perencanaan dari pusat hingga daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.

Terkait Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dijelaskan bahwa Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan.

Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapaiannya.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

RPJMD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan RKPD.

Adapun rumusan visi pembangunan Kabupaten Mimika

Tahun 2025 – 2029 adalah: “Terwujudnya Mimika yang

Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif dan Berdaya saing menuju : ”GERBANG EMAS” (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)”

Dalam mewujudkan visi diatas selanjutnya dijabarkan melalui 6 (enam) misi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kualitas dan kompetensi Sumber Daya

Manusia Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang handal,

kreatif, inovatif dan produktif sesuai dengan kompetensii yang dibutuhkan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan tekhnologi dan informasi;

2. Mewujudkan pelayanan birokrasi dan semangat aparatur birokrasi untuk pelayanan publik guna mewujudkan kesejahtreraan Masyarakat di Kabupaten Mimika melalui peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal serta membuka keterjangkauan publik pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar;

3. Mewujudkan keterbukaan informasi pelayanan public dalam mengelola roda pemerintahan yang berbudaya, mandiri,cerdas dan inovatif dalam Upaya meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan bagi kepentingan Masyarakat;

4. Mewujukan Mimika yang sehat dengan transformasi Pembangunan infrastruktur, sosial dan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka meningkatakn angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok;

5. Mewujudkan Mimika yang cerdas dengan meningkatkan kualitas Pendidikan sampai ke daerah terpencil dalam rangka meningkatkan indeks Pembangunan manusia;

6. Membuka pusat ekonomi baru dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan Pembangunan Mimika.

II. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA.

Atas pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dapat dijelaskan bahwa: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan

atas Peratuaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

 

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan adanya urusan

pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas

Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

 

Pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan faktor

kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, luas wilayah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah. Hal ini juga telah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah secara komprehensip guna mewujudkan reformasi birokrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

 

Terhadap pandangan fraksi PKB dan Fraksi Gerindra Pemerintah

Kabupaten Mimika sependapat bahwa dalam pengisian jabatan

Pimpinan Tinggi pada organisasi perangkat daerah termasuk

pada 18 (delapan belas) distrik harus berdasarkan kualifikasi,kompetensi, potensi, dan kinerja termasuk kepangkatan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga dapat terwujud meriktokrasi

Pemerintahan yang baik dan berkualitas.

 

III. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI PARTAI PDI PERJUANGAN

 

1. Terkait pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan atas Pasal 11 dan Pasal 12 Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan umum pada Ranperda ini bahwa yang dimaksud dengan:

 

a. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Disdukcapil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan

 

b. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan

Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di

Kampung, Kelurahan dan Distrik yang bertanggungjawab kepada kepala dinas Dukcapil.

 

c. Petugas Registrasi membantu Kepala Kampung, Lurah dan

Kepala Distrik serta Disdukcapil dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Hal ini untuk menunjang pelayanan adminduk yang terdapat di kampung, kelurahan dan distrik yang selama ini sudah berjalan dan akan dikembangkan ke seluruh wilayah Kabupaten Mimika, Disdukcapil terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat

tentang pentingnya dokumen kependudukan, berusaha keras

meningkatkan kinerja, inovasi dan kualitas pelayanan adminduk kepada seluruh masyarakat kabupaten Mimika.

 

2. Terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan atas sistematika

penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 perlu dijelaskan bahwa sistematika penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang

Pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah

Tahun 2025-2029. Yang terdiri dari

BAB I : Pendahuluan;

BAB II : Gambaran Umum Daerah;

BAB III : Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangun Daerah;

BAB IV : Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

BAB V : Penutup.

Hal ini telah dijelaskan secara detail pada Laporan Akhir Rancangan RPJMD dan Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029.

 

3. Terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan atas ranperda

perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli papua

dalam pasal 6 huruf b, dapat dijelaskan bahwa ketentuan ini

telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemberdayaan UMKM OAP yang telah ditetapkan dan

diundangkan pada Tahun 2024, sehingga pasal 6 huruf b akan dilakukan fasilitasi kembali pada Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

 

Sedangkan dalam Pasal 13 Ranperda ini mengatur tentang memberdayakan Pengusaha OAP bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

IV. PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI GERINDRA.

 

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas

dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi gerindra pada pandangan umum fraksi gerindra atas 8 (delapan) rancangan perda Non APBD tahun

2025.

 

V. FRAKSI RAKYAT BERSATU

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas

dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi Rakyat Bersatu pada pandangan umum Fraksi Rakyat Bersatu.

 

1. Atas pertanyaan mengenai Pasal 11 Ranperda tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol perlu dijelaskan bahwa ranperda ini adalah inisiatif DPRK dan telah

dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.

 

2. Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir

Dan Pegunungan. Tata cara perhitungan, besaran Subsidi diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Darat, Air dan Udara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Hal ini selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati.

 

VI. KELOMPOK KHUSUS DPRK MIMIKA

 

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh kelompok khusus DPRK Mimika.

 

Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan pandangan

umum Kelompok Khusus DPRK Mimika bahwa penataan kelembagaan Organisasi tidak hanya sekadar mengubah nomenklatur, melainkan juga harus berdampak pada

peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan sinergitas antar organisasi perangkat daerah.

 

Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan adminduk dengan system jemput bola baik di wilayah pegunungan maupun di pesisir dan menggunakan starlink sehingga semua dokumen adminduk langsung dapat dicetak di tempat dan di serahkan kepada masyarakat yang

dilayaninya.

 

Selain SIAK terpusat yang berlaku secara Nasional, khusus untuk wilayah se- tanah Papua, Dukcapil kemendagri telah menyiapkan aplikasi SIAK Plus untuk menginput data khusus Orang Asli Papua, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahan 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua, bagian ke VI (enam) pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)

 

Demikian jawaban dari pemerintah Kabupaten Mimika atas

pandangan umum fraksi-fraksi DPR Kabupaten Mimika.

 

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPR

Kabupaten Mimika sehingga 8 (delapan) rancangan Peraturan Daerah

ini untuk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Anis Batalotak)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *