Hak politik harus memberi ruang lebih besar kepada orang asli. Dalam konteks Timika, kata Pastor John, kursi DPRD Mimika setidaknya 25 orang harus diisi oleh orang Amungme dan Kamoro (Amor)
Timika, (timikabisnis.com) – Setelah melewati tahapan pemilu legislatif pada 17 April lalu, kini menjadi tugas KPU Mimika untuk mengakomodir wajah-wajah Amungme dan Kamoro (Amor) sebagai anggota DPRD Mimika sesuai ketentuan UU Otonomi Khsusus (Otsus).
Rohaniawan Katolik, juga Pendiri Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) Timika, Pastor John Jonga, Pr mengatakan, pemilu harus mengakomodir ketentuan UU Otonomi Khusus (Otsus) soal keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP). OAP tidak hanya menjadi calon legislatif (Caleg) dari masing-masing partai politik (Parpol) tapi mereka harus prioritas anggota legislatif dari semua partai.
Kesan yang terjadi pada pemilu kali ini hampir di semua Papua dan lebih khusus di Kabupaten Mimika, bahwa ada kesan pendatang ingin merampas dan mengusai semua lini kehidupan orang asli Papua termasuk dalam soal politik. Orang asli memang tidak memiliki kemampuan soal keuangan, pendekatan lobi, sehingga mereka kalah jauh dengan pendatang yang memiliki kemampuan mumpuni baik soal pengetahuan, keuangan, pendekatan dan lobi-lobi dengan berbagai pihak.
“Memang ini sedikit mengalami kesulitan, tapi di Papua ada UU Otsus yang memberi ruang bagi orang asli untuk berkiprah dalam seluruh kehidupan masyarakat termasuk dalam politik dan pemerintahan,” kata Pastor John Jonga, Pr.
Pastor John mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini membutuhkan peran dan intervensi pemerintah, anggota legislatif yang masih aktif saat ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada semua tingkatan sehingga dalam menjelaskan soal amanat UU Otsus bagi masyatakat Papua.
UU Otsus, kata dia membela kepentingan serta hak-hak dasar Orang Asli Papua, termauk dalam soal demokrasi dan hak politik. Hak politik harus memberi ruang lebih besar kepada orang asli. Dalam konteks Timika, kata Pastor John, kursi DPRD Mimika setidaknya 25 orang harus diisi oleh orang Amungme dan Kamoro (Amor).
“Sejak selesai pemilu tanggal 17 April lalu sesuai hitungan mulai dari TPS, kemudian pleno di PPD, KPU orang asli kalah jauh. Untuk itu perlu intervensi dari pemerintah dan Forkompinda sehingga ada warna Otsus di DPRD Mimika dan juga DPRD pada semua tingkatan. Kami dengar desas desus di luar sana ada kelompok tertentu mendominasi di Timika dan ini bahaya bagi proses demokrasi dalam lima tahun mendatang. Mestinya orang yang datang dari luar dan tinggal di Papua harus sadar, tahu dan belajar bahwa Otsus berpihak pada orang asli,” tegas Pastor John.
Menurut Pastor John, orang asli tidak punya banyak uang untuk membiayai mereka jadi anggota dewan. Kalau mereka hanya punya uang Rp10.000.000-Rp50.000.000 kalah jauh dengan caleg pendatang yang punya uang Rp300.000.000-Rp500.000.000. Kalau Ketua KPUD Mimika, meminta masyarakat lapor kalau ada penyelenggara dan staf KPUD Mimika terima uang dari caleg, sekarang kalau caleg bagi-bagi uang ke masyarakat apakah masyarakat bisa lapor atau tidak.
Masyarakat Mimika tahu persis bagaimana tahapan pemilu kemarin berlangsung, dan bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan, dengan demikian pihaknya meminta KPU Mimika, KPU Provinsi, KPU Pusat merespon permintaan masyarakat Papua untuk mengakomodir kepentingan masyarakat asli Papua, apalagi itu didukung dengan UU Otsus.
Sangat berbahaya jika lima tahun kedepan wajah legislatif Mimika didominasi oleh pendatang. Sebagai tokoh hanya menyampaikan demikian, agar lembaga peyelenggara pemilu, Panwas, pemerintah, pihak keamanan dan Forkompinda dapat mendiskusikan hal ini.
Kemudian dia meminta peran dari Lemasa dan Lemasko untuk memfasilitasi dan membicarakan hal ini dengan pemerintah kabupaten, Forkompinda, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, DPRD, DPRP, DPR Pusat. Sebelum pleno di provinsi, sebaiknya lembaga adat dapat membicarakan persoalan ini.
Kemudian Tokoh Masyarakat Mimika, Drs Yosep Yopi Kilangin meminta Bupati Mimika Mimika untuk merealisasikan pembicaraannya untuk mengakomodir anak Amungme dan Kamoro sebagai anggota legislatif DPRD Mimika. Ini yang masyarakat tunggu karena beliau pernah bicara DPRD Mimika harus meyoritas anak Amor.
Apalagi kata Yopi, Papua ada UU Otsus yang menjamin dan melindungi anak-anak Papua untuk mendapatkan hak politiknya. Jadi, penyelenggara, pemerintah, Forkompinda, Gubernur, Mendagri, dan Presiden Joko Widodo, untuk mendengar dan merespon permintaan masyarakat Mimika ini.
Kata Yopi, pihaknya tidak mempersoalkan anak-anak Amungme dan Kamoro ada di partai mana saja, tapi setidaknnya mereka harus menjadi anggota DPRD Mimika. Setidaknya, KPU Mimika bisa merespon permintaan masyarakat ini, dan Lemasa, Lemasko dan tokoh-tokoh dapat membicarakan persoalan ini dengan Bupati Mimika, Gubernur Papua, Mendagri dan Presiden Joko Widodo. (mar)