Usai Apel Gabungan, TNI-Polri Gelar Sweeping Masker Bagi Pengendara 

Kegiatan sweeping yang digelar oleh personil TNI-Polri di salah satu titik di pertigaan dEPAN Timika Mall Sempab, yang sebelumnya dilakukan apel dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L. Nainggolan dengan melibatkan sekitar 35 orang personil gabungan TNI-Polri./PEWARTA FOTO : ISTIMEWA

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) –  Pada hari Senin, (4/5) bertempat di Halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan  Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika dilakukan apel gabungan TNI-Polri dan dilanjutkan dengan melakukan sweeping masker dengan sasaran pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4.

Kegiatan sweeping yang digelar dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Pio L. Nainggolan dengan melibatkan sekitar 35 orang personil gabungan TNI-Polri.

Dari pantauan timikasbisnis.com, lokasi lokasi yang dilakukan rasia meliputi, Cek point 28, Pertigaan Tiga Raja, Pertigaan POM Lama, Pertigaan Pin Seluler Koperapoka, Perempatan Eks Pasar Swadaya, Perempatan Bank Papua, Pertigaan Selebes, Perempatan Timika Mall, Lampu Herah Jalan Hasanuddin, Pertigaan Diana Mall,  Bundaran Sp 2, Sp 5, Perempatan Polsek Kuala Kencana, Perempatan Lapas Sp 5, Pertigaan Iliale Sp 3, Pertigaan Logpon, dan Pertigaan Polsek Mimika Timur.

Kapolres Mimika AKBP Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, kepada seluruh personel yang hadir saat ini, bahwa kita akan memberikan himbauan dengan humanis kepada seluruh masyarakat terkhusus kepada para pengguna kendaraan bermotor dan pejalan kaki agar wajib menggunakan Masker.

“Sampai dengan saat ini instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19) di Kab. Mimika, masih tetap berlaku,”tegasnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut bukanlah penutupan akses jalan melainkan himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah jam pembatasabn aktifitas sosial.

“Sekali lagi ini adalah kegiatan imbauan, kami menghimbau untuk masyarakat  tidak melakukan aktifitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT, sesuai instruksi Bupati Mimika, dan kepada masyarakat yang membawa kendaraan wajib menggunakan masker,”katanya.

Menurutnyam, Kepolisian Resor Mimika bersama Kodim 1710 Mimika sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sejak terjadinya Covid-19 ini untuk melakukan patroli dan imbauan menggunakan masker dari pagi, siang dan malam hari serta pembubaran masyarakat yang melakukan aksi akibat Covid-19.

“Selain dari imbauan wajib menggunakan masker, Kepolisian Resor Mimika dan TNI akan melakukan upaya atau tindakan hukum lainya apabila masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak menggunakan Helm Standar, Kaca Spion, Kenalpot Racing, berboncengan lebih dari 2 orang tetap dilakukan tilang, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ucapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis