Umat Muslim di Timika Diijinkan Salat Idul Fitri, Ketua DPRD Imbau Tetap Ikuti Anjuran Pemerintah

Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE, MH dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Sekda Marthen Paiding saat bersama dengan sejumlah pimpinan ormas Islam usai pertemuan , Senin (18/5). Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan Salat Idul Fitri/PEWARTA FOTO : ISTIMEWA

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Seluruh umat muslim yang berada di Timika, kabupaten Mimika, Papua akhirnya bisa melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 hijriah. Kepastian tersebut terungkap dalam antara Rapat Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH dengan ormas ormas Islam se kabupaten Mimik, Senin (18/5).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ustadz H. Muhammad Amin AR mengatakan, pihaknya bersama ormas Islam telah melakukan pertemuan dengan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang didampingi Wakil Bupati, Johannes Rettob dan Kepala Kantor Agama, Utler Adrianus di salah satu hotel di kota Timika, Senin (18/5/2020), guna membicarakan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 hijriah.

“Alhamdulilah, bupati merespons baik surat ormas Islam. Dengan segala pertimbangan sangat matang, bupati memberikan izin 2 jam untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1441 hijriah,” kata Ketua MUI.

Atas izin itu, ormas Islam di Mimika akan memperhatikan dengan baik protokoler Covid-19, seperti jaga jarak, tidak berjabat tangan, menggunakan masker, cuci tangan, serta hal-hal lainnya.

Selain di lapangan eks pasar lama Kota Timika, sejumlah masjid di Mimika rencananya dibuka untuk mengadakan Salat Idul Fitri. Dijelaskan, umat Islam pada suatu wilayah tidak boleh keluar ke wilayah lain untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, cukup salat di masjid yang berada wilayahnya sendiri.

Jarak pada saat pelaksanaan Salat Id akan diatur. Jamaah juga terlebih dulu diukur suhu tubuhnya, sebelum memasuki masjid atau lapangan tempat pelaksanaan salat.

Selain itu, dalam pelaksanaan Salat Id nanti akan dilakukan qunut nazilah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk doa ditengah wabah. Semoga wabah ini segera dihilangkan dari muka bumi.

“Nanti di rakaat kedua, setelah ruku’ maka dilakukan qunut nazilah sebagai bentuk doa ditengah wabah ini,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng ketika dimintai tanggapan soal ijin pelaksanaan Salat Idul Fitri mengaku mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah daerah kabupaten Mimika.

“Ini memang harapan dan impian dari seluruh umat muslim di kabupaten Mimika untuk bisa melaksanakan salat Idul Fitri, karena selama hampir sebulan tidak ada ibadah di masjid masjid. Namun  yang perlu dikedepankan dan harus menjadi perhatian bagi seluruh umat muslim adalah tetap menjalankan protak atau anjuran pemerintah soal langkah langkah pencegahan. Semua ini demi keselamatan seluruh warga Mimika,”pintanya.

Karena kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan Salat Idul Fitri diwajibkan untuk mengatur jarak antara jamaah, menggunakan masker dan tidak bersalaman setelah Salat Idul Fitri.

“Semua anjuran itu harus ditaati, bila tidak maka Covid-19 ini tidak tahu kapan akan berakhir,”pintanya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *