Tidak Akomodir Anak Kamoro, Lemasko Tolak Seleksi 14 Kursi DPRP Papua

Ketua Lemasko, Gergerius Okoare (tengah), Marianus Maknapieku Wakil Ketua I (kiri) dan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Lemasko, Hendrikus Atapemame S,Sos  saat menggelar jumpa pers, Selasa (26/5) / Pewarta Foto : HUSYEN ABDILLAH OPA

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Tidak adanya keterwakilan putra – putri Kamoro yang lolos dalam seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko) menolak hasil dan meminta hasil pengumuman seleksi tersebut harus dibatalkan.

“Dengan tidak diakomodirnya perwakilan dari Suku Kamoro untuk masuk sebagai anggota DPRP Papua 14 kursi melalui jalur  pengangkatan melalui wilayah adat, Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko), mengakui ini adalah bentuk perampasan hak hak dasar adat dari Suku Kamoro. Suku Kamoro ini adalah pemilik sah tanah kabupaten Mimika, lalu kenapa dirampas dan diambil oleh orang lain. Ini sebuah pelecehan yang dilakukan Gubernur Papua dan Panitia Seleksi yang tidak menghargai kami sebagai anak adat dari pemilik ulayat kabupaten Mimika, mohon seleksi ini ditinjau kembali atau dibatalkan, “tegas Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknapieku, kepada wartawan, Selasa (26/5).

Marianus menyesalkan ketidakpekaan Gubernur Propinsi Papua sebagai pembina politik di Propinsi Papua serta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPRP Papua yang tidak menghormati dan menghargai keterwakilan dari Suku Kamoro.

“Saya minta kepada Gubernur Papua sebagai anak adat, jangan merampas hak anak Suku Kamoro, ini sama saja orang Papua membunuh orang Papua. Kenapa dari 7 nama yang diumumkan tidak ada satupun anak Kamoro, padahal Lemasko sudah merekomendasikan satu orang untuk bisa diakomodir sebagai anggota DPRP Papua melalui jalur Otsus, “keluh Marianus.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Lemasko, Gergerius Okoare, SE bahwa usulan dari Lemasko untuk satu orang sebagai perwakilan masyarakat Suku Kamoro di DPRP namun faktanya tidak. Semestinya diakomodir, sebagai penghormatan dan penghargaan bagi Suku adat pemilik tanah di kabupaten Mimika.

“Saya minta Gubernur Papua dan Ketua MRP harus melihat jeli persoalan keterwakilan dari dari anak asli Suku Kamoro di DPRP Papua, kami punya orang tua adalah orang nasionalis dan sejak dulu bulat mendukung NKRI. Lalu, kenapa sekarang ini anak anak Suku Kamoro tidak bisa diakomodir, lalu dimana amanat Otsus yang semestinya berpihak kepada anak negeri, “tegas Gerry Okoare.

Gerry berharap seleksi untuk 14 kursi calon anggota DPRP Papua harus dibatalkan dan meninjau kembali hasil penetapan Pansel karena tidak mengakomodir dari wilayah ada Suku Kamoro.

“Tidak boleh orang lain mengatas namakan  Suku Kamoro, ini melanggar adat. Kami minta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Gubernur  Papua agar seleksi penetapan 14 kursi DPRP Papua untuk ditinjau ulang, harus ada perwakilan anak adat dari Suku Kamoro, “pinta Gerry.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Lemasko, Hendrikus Atapemame S Sos mengakui Pansel seleski calon anggota DPRP Papua dalam menyeleksi tidak mempertimbangkan sisi kultur dan budaya yang harusnya sejalan dengan program Otsus yang harusnya memperhatikan keterwakilan lembaga adat.

“Kami anak dari Suku Kamoro tidak pernah diakomodir dalam hal keterwakilan di lembaga DPRP melalui jalur lembaga adat, lalu bagaimana kami mau membela hak hak anak adat dari Suku yang punya wilayah adat Suku pesisir Mimika, “tegas Hendrikus.

Ditambahkan, wilayah adat Suku Kamoro harusnya ada duduk di DPRP Papua, karena masuk di wilayah adat Meepago.

“Kami seharusnya masuk wilayah Bomberay bukan Meepago, karena kami ini anak taury bukan anak Koteka. Kultur kami beda,
gubernur jangan paksa kami jadi orang Koteka, karena kami Kamoro. Kami punya wilayah adat sangat luas. Tuhan sudah kasih kami punya adat dan tidak ada yang bisa caplok caplok, kalau permintaan ini tidak dihiraukan makan kami suku Kamoro akan kami buat adat Suku Kamoro, “katanya.

Untuk seleksi tahapan pertama, Pansel telah meloloskan 7 calon anggota DPRP Papua mewakili kabupaten Mimika dan tak ada satupun keterwakilan dari Suku Kamoro.

Berdasarkan hasil seleksi tahan berikutnya, panitia seleksi akan melakukan  penilaian terhadap tulisan atau makalah yang telah diajukan oleh peserta sesuai pasal 29 ayat 3 PerdaSus Nomor 2019.

Pengumuman seleksi tahap pertama calon anggota DPRP Papua berdasarkan SK Pansel Nomor : 051/PENGUMUMAN- PANSEL /2020 tertanggal  19 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh
Ketua Panitia Seleksi Propinsi DR. Septinus Saat. S,Sos, M.Si. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *