Timika (timikabisnis.com) – Sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Praja Setwan DPRD Kabupaten Mimika dengan menyepakati untuk meningkatkan iuran wajib anggota dari semula hanya Rp 30.00 menjadi Rp 35.000 perbulan.
Kesepakatan tersebut disepakati dalam RAT KPN Praja Setwan Tahun buku 2018 yang digelar, Sabtu (10/3) di ruang Serba Guna kantor DPRD Mimika. RAT KPN Praja Setwan dihadiri oleh 39 anggota dari jumlah keseluruhan sebanyak 107 pegawai yang dibuka secara resmi oleh Penasehat KPN Praja Setwan yang juga merupakan Sekretaris Dewan Paulus Dumais.
Hadir dalam RAT tersebut Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil Menengah dari Dinas Koperasi dan UKM sekaligus mewakili kepala dinas, Kartini Harum Mawardi, SSTP dan dua utusan penyuluh koperasi.
Sementara Pengurus Koperasi KPN Praja Setwan yang hadir diantaranya, Ketua KPN Praja Setwan, Widowati,SH, Vally Rustandi,SH, sementara Badan Pengawas hadir, Ketua Pengawas Erna Ibrahim,S,Sos dan Marjuki serta manager Koperasi Apres Noya.
Ketua Koperasi KPN Praja Setwan, Widowati,SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota KPN Praja Setwan karena atas kinerja dan pengabdiannya selama ini sehingga KPN Praja Setwan mampu tampil sebagai juara ketiga sebagai salah satu koperasi terbaik di kabupaten Mimika.
“Saya atas nama pengurus Koperasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penasehat KPN Praja Setwan bapak Paulus Dumais yang telah memberikan perhatian khusus dan selalu mensupport dengan memberikan penambahan anggaran sehingga koperasi tetap berlangsung dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun Sisa Hasil Usaha. Walaupun hanya dibidang Cleaning service namun Koperasi kita tetap berjalan dan bisa menggelar Rapat Anggota Tahunan ini,”ungkapnya.
Sementara itu dalam arahannya, Penasehat sekaligus Pembina KPN Praja Setwan, Paulus Dumais,Spd,M.si mengatakan bahwa sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 bahwa Negara menganut ekonomi kerakyatan yang dibangun berdasarkan atas kesepakatan bersama untuk keadilan dan kemakmuran, sehingga jelas bahwa tujuan didirikannya koperasi adalah untuk kesejahteraan seluruh anggota KPN Praja Setwan.
“Karena hari ini kita sukses menggelar RAT sehingga KPN Praja Setwan masih tetap hidup walaupun ibarat mati suri. RAT merupakan indikator bahwa koperasi itu masih hidup. Karena itu semua pengurus dan anggotanya harus bekerja sama dengan saling bahu membahu sehingga koperasi bisa tetap berjalan dengan program yang diusulkan oleh semua anggota dan dijalankan bersama sama. Jangan saling menghujat sesama pengurus dan anggota,”ajak Paulus.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kabupaten Mimika melalui Kepala Seksi Fasilitasi UKM, Kartini Harum Mawardi,SSTP menyampaikan permohonan maaf karena ada tugas penting sehingga Kepala dinas Koperasi dan UKM tidak bisa hadir.
“Saya atas nama Kepala Dinas mengucapkan selamat dan apresiasi kepada KPN Praja Setwan karena saat ini mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang merupakan amanat tertinggi di koperasi,”tegasnya.
Kartini menjelaskan, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban sebuah koperasi sesuai Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. RAT dilaksanakan sekali setahun yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan demokrasi koperasi.
Pelaksanaan RAT KPN Praja Setwan yang berlangsung sejak pagi hingga siang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Ketua yang disampaikan oleh Widowati,SH, Laporan Keuangan oleh bendahara oleh Bendahara Vally Rustandy,SH, Laporan Pertanggungjawaban Manager Koperasi disampaikan oleh Apres Noya, serta Laporan Pengawas KPN Praja Setwan Erna Ibrahim,S.Sos.
Dalam RAT KPN Praja Setwan tersebut menyepakati tiga program penting untuk usaha KPN Praja Setwan, mendirikan Warung Serba Ada (Waserda), usaha Cleaning Service dan akan kembali menjalankan usaha simpan pinjam bila semua pinjaman anggotanya dilunasi. Selain itu disepakati juga iuran wajib setiap anggota perbulan yang biasanya sebesar Rp 30.000 dinaikkan menjadi Rp 35.000. (don/opa)