Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022)/Foto : husyen opa
Timika,(timikabisnis.com) – Untuk menjawab adanya kenaikan harga ojek yang beredar saat ini yang terbilang meningkat adalah dengan mengaktifkan kembali seluruh angkutan penumpang disemua trayek yang pernah ada di kabupaten Mimika, sebab dengan memanfaatkan fasilitas angkutan penumpang pasti lebih murah dan keselamatan warga lebih terjamin.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM kepada wartawan saat dimintai komentar terkait beredarnya kenaikan harga ojek di Timika mengatakan tak mau menanggapi berlebihan karena sesungguhnya trasnportasi ojek itu bukan merupakan angkutan umum resmi sesuai perundang undangan, dan meminta kepada Dinas Perhubungan untuk segera bergerak cepat untuk mengaktifkan semua trayek angkutan umum yang pernah ada.
“Kepada masyarakat tidak perlu menanggapi berlebihan tentang kenaikan harga ojek, Salah solusi atau alternatif untuk mengatur transportasi umum di Kabupaten Mimika adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika (Dishub) segera mengaktifkan kembali taksi – taksi ( angkutan penumpang),”tegas Wakil Bupati Mimika di Kampung Nawaripi, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kabupaten Mimika adalah salah satu Kabupaten yang belum maksimal pengaturan kendaraan umum (angkutan penumpang) yang baik, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika harus bekerja cepat untuk mengeksekusi hal – hal ini.
Wabub Jhonn Rettob mengatakan, ada aturan kendaraan umum di kementerian perhubungan itu diatur zona satu, dua dan tiga.
“Kita di Papua ini masuk dalam zona tiga tetapi begitu saya lihat dengan tarif ojek yang beredar kemarin, itu sangat melewati batas. Mungkin itu masuk zona sepuluh kah atau berapa ,”canda Wabup.
Untuk menjawab mahalnya harga ojek, kata Wabup bila memang warga merasa berat jawabannya mudah tidak usah menggunakan transportasi ojek. Karena pemberlakuan sebuah tarif angkutan penumpang itu kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah, tak bisa seenaknya dikeluarkan oleh pribadi atau kelompok dan harus jelas status organisasinya.
“Tarif angkutan penumpang umum ditetapkan oleh kebijakan dan peraturan pemerintah, tak boleh seenaknya menaikkan tarif secara pribadi atau organisasi, lagi pula organisasinya itu sah atau tidak secara undang undang,”katanya.
Kabupaten Mimika sejak menjadai kabupaten definitif pernah memiliki trayek angkutan umum yang dibagi sesuai wilayah, namun sampai saat ini tinggal beberapa trayek saja yang aktif, adapun trayek angkutan penumpan yang saat ini masih aktif adalah, trayek Kuala Kencana, Trayek Mapurujaya-Poumako, Trayek SP 2 dan 3 serta trayek SP 6 dan 7.
Sementara trayek yang sampai saat ini sudah tidak aktif diantaranya, trayek angkutan dalam kota (warna kuning), trayek Kwamki Narama (warna merah), trayek SP 1 dan SP 4 (warna Biru), trayek Mile 32 (warna putih). (opa)