Soal Masalah Lingkungan, Dua Suku Amor harus Perjuangkan Itu

Timika, 15/1 – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng SE MH meminta masyarakat dua suku Amungme dan Kamoro tidak hanya sibuk dengan urusan pembagian saham, tapi jauh lebih penting soal masalah lingkungan. Dimana terjadi kerusakan lingkungan akibat dari aliran sisa pasir tambang (Sirsat) yang sering disebut tailing yang disaliri melalui sungai hingga ke laut.

“Ini sangat penting dan harus diperjuangkan oleh Bapak dan Ibu dari Lemasa dan Lemasko. Masyarakat dua suku harus peduli dengan lingkungan mereka, peduli dengan hutan mereka yang selama ini tercemar aliran tailing ini,” kata Bupati Omaleng.

Soal saham orang Mimika dalam 7 persen, dimana 3 persen untuk pemerintah kabupaten dan 4 persen untuk dua suku asli Mimika. Untuk itu tokoh-tokoh mari duduk sama-sama untuk menyelesaikan hal ini sehingga kedepan tidak ada lagi yang ribut dan berkelahi soal saham ini.

Soal usulan mau duduk ulang dengan semua stakeholder di bangsa ini, sebaiknya masyarakat tidak sibuk lagi dengan yang sudah ada, tapi berjuang saham yang masih kosong di PTFI. Kemudian ada kompenisasi pemilik hak ulayat yang belum tuntas sampai hari ini, masalah lingkungan yang belum tuntas juga sampai detik ini.

Masalah lingkungan ini setelah dibuka, kata Bupati selalu mereka tutup-tutupi dan tidak mau bicara. Untuk itu butuh desakan dari semua warga dorong dan desak, kemudian pemerintah bersama dewan akan berkoar dengan pemerintah pusat di Jakarta sana. “ Jika ada warga soroti masalah ini di sini dan saya di Jakarta akan bicara dengan pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI. Jadi masalah lingkungan ini jadi perhatian serius setelah kita bahas selesai masalah yang satu ini,” terang Bupati Omaleng.

Soal limbah tailing ini, Pengurus PHS cukup mengerti dan terus berjuang dan berjuang. DPR RI dan DPD selalu berkoar terus soal itu. Jangan sampai soal limbah dan lingkungan ini jatuh ke pusat dengan nilai triliunan rupiah. PHS, Lemasa dan Lemasko bergerak dan bicara dengan PTFI sehingga kompenisasi soal limbah (lingkungan) bisa masuk dalam pembahasan bersama dan pemeritah dan dua suku memiliki hak terhadap kerusakan hak ulayatnya.

“ Soal ini harus ganti rugi dan tidak ada tawar menawar. Ganti rugi ini jangan jatuh ke pusat harus jatuh ke Timika ternasuk untuk dua lembaga ini. Soal limbah tailing, dan izin pinjam pakai kawasan lingkungan dan kawasan hutan menjadi catatan penting sehingga bisa berjuang sama-sama karena itu menjadi hak masyarakat pemilik hak ulayat bukan jatuh ke orang provinsi atau orang pusat,”terang Bupati Omaleng. (marus waka)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *