Soal Kejelasan Saham 4 % Freeport, Semua Pihak Harus Duduk Sehati

Dete Abugau, SE,  Tokoh Intelektual Amungsa dan Pemerhati Pembangunan di kabupaten Mimika/Foto : Istimewa

TIMIKA, (timikaisnis.com) – Perjuangan untuk mendapatkan kejelasan terkait tentang pembagian saham 4 persen dari PT Freeport Indonesia milik masyarakat yang kini tengah diperjuangkan oleh Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Dete Abugau, SE Tokoh Intelektual Amungsa dan Pemerhati Pembangunan di kabupaten Mimika mengajak dan menyerukan semua pihak terkait bisa duduk bersama sehati untuk membicarakan mencari dan solusi agar tidak berlarut larut.

“Soal pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat di area Tembagapura yang sedang diperjuangkan saat ini untuk duduk bersama berdiskusi dan dari hati ke hati. Bupati Eltinus Omaleng yang juga sebagai pemilik hak ulayat, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop,  Lemasa, juga melibatkan tokoh seperti Yoppy Kilangin, Yanes Natkime, Yafet Beanal, Odisius Beanal dan tokoh tokoh lain yang selama ini berjuang, “imbuh, Dete Abugau, SE kepada timikabisnis.com, melalui pesan whatshapnya, Kamis (8/10) pagi.

Pemerintah daerah harus memberikan ruang kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk mempresentasikan tentang  saham 4% yang selama ini sudah lama berjuang.

“Pemda harus memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik hak ulayat lebih khusus di 3 kampung atau melalui organisasi Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop untuk memaparkan dan mempresentasikan kepada pemerintah daerah, propinsi, pemerintah pusat dan PT Freeport Indonesia. Hal ini harus dilakukan agar ada titik temu,”serunya.

Ia meminta kepada pemerintah daerah melalui Bupati yang juga sebagai pemilik untuk membuka ruang bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Pemerintah tidak harus emosional untuk menyampaikan perjuangannya dengan tegas di hadapan masyarakatnya. Harus buka ruang diskusi atau beri kesempatan kepada kelompok- kelompok yang selama ini berjuang mengejar saham 4% serta untk mempresentasikan perjuangan mereka dengan melihat tujuan dan bagaimana cara memperoleh saham itu. Apakah dengan membeli saham atau dapat gratis, agar ada pemahaman bersama antara pihak-pihak  terkait. Sama halnya dari Pemda juga harus transparan menyampaikan ke masyarakat terkait 4% saham yang diberikan kepada masyarakat tentang mekanismenya,”ungkap Dete Abugau.

“Dan dari setiap pemaparan tersebut, akan muncul pemahaman yang sama antar masyarak dan juga pemerintah dengan pemilik hak ulayat. Ini solusi agar tidak terjadi perspektif atau kecurigaan baik dari Pemda, PTFI dan Masyarakat Pemilik hak ulayat,”sarannya. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *