Sikapi Persoalan Tanah Pomako, Komisi I DPRK Mimika RDP Dengan Ketua PN Timika

Timika (timikabisnis) – Komisi I DPRK Mimika mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Putu Mahendra, S.H., M.H terkait persoalan tanah Pomako, Kamis (18/9).

Dalam Pertemuan tersebut Komisi I menggali informasi terkait permasalahan sengketa tanah yang dihadapi Pemda Mimika diantaranya persoalan Pelabuhan Pomako. Rapat dipimpin  anggota komisi I, Iwan Anwar, SH. dihadiri oleh Anggota Komisi Anton N Alom, Agustinus Beanal, Frederikus Kemaku, Matius Yanengga, Ester Rika Komber.

“Barusan kita mendengar hasil putusan PTUN yang mana Pemda dinyatakan kalah dalam kasus tanah pelabuhan Pomako, dan diperintahkan untuk membatalkan sertifikat. Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika agar kita mendapat saran, pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum bagaimana menilai suatu perkara” kata Iwan Anwar saat diwawancara wartawan usai pertemuan.

Adapun saran-saran dari ketua pengadilan terkait dengan dalam permasalahan sengketa lahan, bahwa pemerintah dalam melakukan pelepasan tanah agar lebih berhati-hati, selektif dan terutama menyangkut legalitasnya kepastian hukumnya dari objek tersebut.

Poin Kedua, kami juga sudah mendapat informasi bahwa Pemkab Mimika bukan hanya kalah di Pelabuhan PPI Pomako namun juga di sengketa tanah di Kantor Kelurahan Hangaji, tentunya sangat kita sayangkan pemerintah ini selalu kalah dalam berperkara.

Selaku anggota Komisi I yang memimpin rapat tadi, meminta agar pemerintah berhati-hati dan mulai menginvetarisir semua aset-aset tanah, terutama menyangkut legalitas aset-aset tersebut. “Jangan bermimpi untuk menang di pengadilan kalau kita punya dokumen-dokumen tidak lengkap, hanya berdasarkan asumsi-asumsi saja atau foto copy-foto copy” tegasnya.

Jadi kesimpulannya bagaimana pemerintah dalam hal ini lebih teliti, lebih jeli di dalam membebaskan suatu objek tanah.

“Adapun Langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah, yang pertama mempelajari putusan pengadilan itu kalau masih ada upaya hukum silahkan dilanjutkan, kalau memang ada terbuka untuk perundingan-perundingan sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum silahkan, Kemudian bagaimana menyelamatkan aset-aset pemerintah yang ada di sana (Pelabuhan Pomako) sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan kepada Masyarakat, kita berharap pemerintah secara tegas untuk memberikan pengamanan, perlindungan dan memperlancar adanya bongkar muat di pelabuhan jika terhambat maka akan mempengaruhi ekonomi di Kota Timika “, ujar politisi partai Golkar ini.

Saat ditanya mengenai pembayaran ganti rugi oleh pemerintah kepada pihak penggugat, Iwan menjelaskan bahwa hal itu menjadi ranahnya Badan Anggaran (Banggar) dirinya belum mengetahui apakah sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan atau belum. (don)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *