Bupati Mimika,Eltinus Omaleng, SE, MH /PEWARTA FOTO : HUSYEN ABDILAH OPA
TIMIKA,(timiakabisnis.com) – Sesuai Intruksi dari Menteri Agama Republik Indonesia dan arahan dari Pemerintah Propinsi Papua terkait rencana pelaksanaan Salat Idul Fitri di kabupaten Mimika yang sebelumnya diijinkan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng,SE, MH beberapa hari lalu, akhirnya dibatalkan.
“Sebelum berkoordinasi dengan pemerintah propinsi Papua, saya sudah terlanjut memberikan ijin kepada umat muslim di Mimika untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H, di lapangan terbuka maupun di masjid masjid di kabupaten Mimika. Namun sesuai instruksi Menteri Agama selama masa Pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan untuk warga berkumpul. Sehingga rencana Salat Idul Fitri dibatalkan, baik itu pelaksanaan di lapangan maupun di masjid belum bisa dilaksanakan,”tegas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE, MH kepada wartawan di Hotel Grand Mozzard, Rabu (20/5) malam tadi usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).
Dijelaskan Bupati Omaleng, bahwa sesuai petunjuk dari Gubernur Propinsi Papua dalam hal ini Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh kabupaten di Papua belum diperbolehkan.
“Kita harus menghargai undang undang atau keputusan yang lebih tinggi, keputusan menteri itu lebih tinggi. Sehingga keputusan dari menteri itu wajib kita taati dan patuhi. Jadi mari kita Salat dirumah saja, dan jangan berkumpul kumpul. Cukup kita rayakan bersama keluarga di rumah, dan tak boleh berkumpul dengan warga lainnya,”ajak Bupati Omaleng.
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua umat muslim di kabupaten Mimika, karena ini sudah keputusan dari Menteri sehingga saya harus mengikuti aturan itu.
“Saya baku telepon dengan Wakil Gubernur Papua dan meminta saya untuk mematuhi instruksi menteri agama, Wagub katakan saya harus iktu patuhi intruksi tersebut. Jadi kita cukup Salat di rumah saja, tidak boleh di lapangan maupun di masjid,”serunya. (opa)