Timika, 22/1 – Sengketa lahan kawasan Pelabuhan Paumako antara Pemkab Mimika, Papua dengan salah seorang pengusaha setempat mengakibatkan pembangunan kawasan pelabuhan itu terhambat selama beberapa tahun terakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Yan Selamat Purba yang dihubungi di Timika, Selasa (22/1), mengatakan konflik lahan kawasan Pelabuhan Paumako bermula setelah adanya klaim sepihak oleh Pengusaha Soemitro dari Grup Serayu Timika.
Di sisi lain, katanya, Pemkab Mimika sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an telah membebaskan lahan kawasan Pelabuhan Paumako seluas 500 hektare dari masyarakat Kampung Hiripau.
“Sudah enam tahun tidak ada lagi pembangunan di Pelabuhan Paumako. Kementerian Perhubungan tidak akan mau menggelontorkan dana jika status lahan Paumako belum clear,” kata Purba.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, Pemkab Mimika maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Paumako tidak bisa menata kawasan tersebut menjadi semakin lebih baik.
Terakhir usulan pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Paumako serta Kantor UPP Paumako juga ditolak. Padahal kondisi kedua fasilitas tersebut sudah mulai rusak dan tiang penyanggahnya sudah mulai miring.
Selain itu, fasilitas dermaga lama sepanjang 90 meter yang dibangun tahun 1990-an kini mengalami penurunan hampir satu meter juga tidak bisa dilakukan perbaikan.
Purba mengatakan Pemkab Mimika telah menggandeng Kejaksaan Negeri Timika untuk membantu penyelesaian konflik lahan kawasan Pelabuhan Paumako.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timika Yasozisokhi Zebua mengakui Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Timika untuk menindaklanjuti penyelesaian lahan kawasan Pelabuhan Paumako.
Kejaksaan setempat, katanya, telah mengumpulkan data-data dan dokumen sebagai alas hak terkait pembebasan lahan kawasan Pelabuhan Paumako oleh Pemkab Mimika.
“Kami masih terus mencari dan mengumpulkan data-data tersebut,” kata Zebua.
Berdasarkan data yang diterima Kejari Timika, lahan kawasan Pelabuhan Paumako dibebaskan Pemkab Mimika bersamaan dengan pembangunan dermaga Paumako pada sekitar 1990-an akhir.
“Dulu Pemda Mimika membebaskan lahan itu dari masyarakat yang sebelumnya berstatus hutan lindung (hutan mangrove). Lantaran akan dibangun fasilitas dermaga, makanya status hutan lindung berubah menjadi hutan produksi agar bisa dilakukan pembangunan di kawasan itu. Dalam perjalanan, ternyata ada pihak lain yang mengaku menguasai lahan itu sehingga menjadi kendala untuk pembangunan Pelabuhan Paumako sekarang ini,” jelas Zebua.
Zebua meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika agar memberikan informasi terbuka kepada tim apakah benar oknum pengusaha yang mengklaim kepemilikan lahan kawasan Pelabuhan Paumako telah mengantongi sertifikat.
“BPN belum mau memberikan informasi itu secara terbuka apakah benar yang bersangkutan sudah punya sertifikat,” kata Zebua. (*)