“ SK yang gubernur Enembe terbitkan telah melalui satu kajian baik dari sisi aturan perundang-undangan maupun dari kenyataan yang terjadi di lapangan pada saat itu”
Timika, (timikabisnis.com) – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe SIp MH menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja (moker) oleh ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang di PHK pada 2017 lalu. SK gubernur terbaru itu diserahkan oleh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika oleh Kepala Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Melkianus Bosawer di Sentra Pemerintahan SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Rabu (13/2).
Pada kesempatan itu, Gubernur Papua Enembe melalui Kepala Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Papua Melkianus meminta Pemkab Mimika, DPRD Mimika, Forkompinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika diberi kesemapatan dua minggu untuk memfasilitasi penyelesaian kasus moker ini dengan Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI). Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan maka pihaknya akan melapor kembali ke gubernur bahwa masalah ini belum selesai.
“ SK yang gubernur Enembe terbitkan telah melalui satu kajian baik dari sisi aturan perundang-undangan maupun dari kenyataan yang terjadi di lapangan pada saat itu,” kata Melkianus Bosawer.
Kemudian pada pertemuan dengan ribuan moker di Gedung Tongkonan, Melkianus Bosawer mengatakan, dirinya datang atas perintah gubernur Enembe untuk menyerahkan SK Gubernur Papua terbaru ini, SK ini berisi tiga poin yakni, pertama, mogok yang dilakukan ribuan karyawan PTFI saat itu sah karena sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. Kedua Membayar semua hak-hak karyawan yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK ini.
Melkianus mengatakan, sebelum gubernur menerbitkan SK pihaknya dari Disnaker telah melakukan kajian mendalam dengan turun langsung ke area kerja PTFI. Waktu itu pihaknya meminta Manajemen PTFI menyediakan bahan-bahan yang mereka perlukan untuk kepentingan penyelesaian persoalan mogok kerja pekarja PTFI, privatisasi dan kontraktor ini.
“Sebagai pengawas ketenagakerjaan kami tidak akan negosiasi lagi, sudah banyak korban dari kasus ketenagakerjaan ini. Persoalan ini bukan persoalan Jakarta, persoalan ada di Papua. Yang punya rakyat ini Gubernur Papua, Bupati Mimika, bukan Menteri,” katanya.
Hadirnya SK ini karena sebuah perjuangan panjang oleh organisasi pekerja, bersama pemerintah provinsi, DPRP dan teman-teman dari PC KEP SPSI Timika. Ini hasil yang teman-teman terima dengan harapan perlu dijaga baik, jangan buat gerakan sendiri-sendiri diluar yang dapat membatalkan hasil yang sudah diperoleh ini. “ Jangan evoria berlebihan sehingga merusak hasil yang sudah teman-teman dapat dar pemerintah provinsi. Tolong dijaga sampai ini selesai semua,” kata Melkianus.
Kemudian Anggota Komisi 1 DPR Papua, Laurensius Kadepa, menyampaikan pesan kepada semua karyawan moker untuk bersabar sampai masalah ini benar-benar selesai. Jangan senang berlebihan karena masalah ini belum selesai harus dikawal bersama-sama.
Disnaker Provinsi Papua, komitmen unuk mengawal persoalan ini sampai benar-benar selesai. Terlebih tiga poin yang tertuang dalam SK Gubernur ini dapat direalisasikan secepatnya oleh Manajemen PTFI. Sebagai Anggota DPRP, Kadepa berjanji akan terus berjuang sampai masalah ini tuntas. Masalah ini ada di Papua jadi harus diselesaikan di Papua bukan di Jakarta.
Kedepan persoalan di perusahaan-perusahaan besar di Papua harus diselesaikan di Papua dan jangan bawah ke Jakarta sana. Ini catatan buat pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua agar mampu menyelesaikan persoalan pekerja dengan perusahaan dengan melibatan lembaga-lembaga yang berkompeten berkaitan dengan hubungan industrial.
Sedangkan Ketua PC KEP SPSI Timika, Aser Gobay mengatakan, keputusan Gubernur Papua ini sudah final dan menjadi tugas pemkab, DPRD bersama Manajemen PTFI untuk segera eksekusi. Tugas PC, bersama pemkab dan semua elemen masyarakat mengawal keputusan ini sampai selesai. Artinya perusahaan melaksanakan SK ini dengan membayar hak-hak para moker dan mempekerjakan kembali mereka semua seperti sedia kalanya.
Masalah ini ada di Timika, Papua jadi menjadi kewajiban Gubernur Papua untuk menyelesaikan semua ini dengan menerbitkan sebuah SK sebagai bukti keberpihakannya kepada rakyat Papua yang tentu telah melewati sebuah kajian yang mengacu pada peraturan ketenagakerjaan dan sistim perundang-undangan yang lainnya yang mendukung.
Yang dibuat Pak Gubernur semata karena beliau melihat jeritan dan derita rakyatnya sebagai moker selama dua tahun tidak jelas penyelesaiannya. Sebagai pemimpin anak asli Papua Gubernur Enembe mengambil sikap dan keputusan yang pas untuk menyelamatkan ribuan orang yang tertimpa masalah PHk. Moker ini masalah di Timika sehingga wajar gubernur ambil sikap tegas. Kalau ke pusat berkas-berkasnya menumpuk di meja menteri apalagi ulah mereka iti banyak karyawan moker yang meninggal dunia.
Jadi sikap PC jelas mengawal proses ini sampai PTFI menjawab semua permintaan Gubernur Papua yakni mogok itu sah menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan, membayar semua hak-hak pekerja moker dan mempekerjakan kembali mereka seperti sebelumnya. (mar)