MIMIKA, (timikabisnis.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol jadi sorotan utama oleh Delapan Fraksi DPRK Mimika Dalam Rapat Paripurna II Masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika.
Hal itu terungkap ketika Delapan Fraksi-fraksi di DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Non APBD Tahun 2025. Dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRK Mimika pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika, yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025) malam. Delapan Fraksi menyoroti dan memberikan atensi khusus terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol, yang merupakan satu dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.
Dalam Rapat Paripurna II Masa sidang III DPRK Mimika Tentang Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRK Mimika Terhadap Raperda Non APBD Mimika Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, dan hadir pula Anggota lainnya. Selain itu dihadiri pula Bupati Mimika, Johannes Rettob, Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Pimika, dan Forkopimda Kabupaten Mimika.
Delapan fraksi di DPRK Mimika masing-masing diantaranya adalah Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Mimika Bersatu dan Fraksi Kelompok Khusus dalam pandangan umumnya memberi atensi khusus serta menyoroti Raperda soal Miras.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar melalui Mariunus Tandiseno mengatakan, bahwa latar belakang lahirnya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol, disebabkan Kabupaten Mimika sebelumnya memiliki dua Perda terkait minuman beralkohol, yaitu Perda nomor 5 tahun 2007 dan Perda nomor 14 tahun 2014. Dimana Kedua Perda tersebut telah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama karena mengandung larangan total.
“Saat ini, minuman beralkohol masih beredar luas di Mimika, namun belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas pengendalian dan pengawasan,”sebut Mariunus Tandiseno.
Sedangkan tujuan dengan diusulkan Raperda tersebut bertujuan untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Tujuan lahirnya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol, demi mencegah dampak negative sosial, kesehatan dan keamanan akibat komsumsi alcohol. Menyesuikan dengan regulasi nasional seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa isi dari pokok Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol ini mengatur izin usaha penjualan, penetapan zona atau wilayah yang diperbolehkan dan dilarang untuk penjualan, pengawasan oleh instansi terkait, sanksi administrative bagi pelanggar ketentuan dan adanya sanksi sosial kepada pelaku yang berbuat onar akibat miras.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Fraksinya, Benyamin Sarira dalam pandangan umum fraksinya menyoroti tentang penyalahgunaan minuman beralkohol telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan serta kerusakan moral generasi muda.
“Fraksi PKB mendukung penuh penguatan regulasi dengan pengawasan distribusi dan peredaran minuman beralkohol yang ketat, serta tetap memberikan ruang adat dan budaya lokal dalam proses proteksi dampak dari miras,”tegas Benyamin Sarira.
Fraksi PKB pada Pandangan umumnya, juga bertanya dan meminta pemerintah daerah memberikan data serta informasi yang akurat, berapa besar Pendapatan Pajak dari hasil penjualan dari Pengusaha atau distributor miras menyetor secara langsung kepada pemerintah daerah?
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh ketua fraksinya, Adrian Andhika Thie memberikan apresiasi atas ketegasan dan perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di kabupaten Mimika.
“Terkait Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan diperlukan pengawasan ketat dan penerapan serta pengendalian oleh pemerintah daerah,”ungkap Adrian Thie.
Sementara Fraksi Demokrat dalam pandangan umum fraksinya terkait Raperda tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Ester Rika Agustina Komber berpendapat bahwa masalah miras menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat, mengingat Raperda ini sejalan dengan upaya menciptakan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat Mimika.
“Maka Fraksi Partai Demokrat memberikan masukan dan saran, agar libatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras. Atur zona larangan penjualan dan komsumsi miras, misalnya dekat sekolah dan rumah ibadah, dan kemudian buat skema rehabilitas bagi korban kecanduan alkohol,”sebutnya.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Daud Bunga,SH berharap agar Raperda yang diusulkan dan kemudian nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat melakukan pengawasan dan evaluasi sehingga raperda tersebut berjalan sesuai dengan peruntukkannya.
Fraksi Eme Neme yang merupakan Fraksi gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Perindo yang disampaikan oleh Anton Pali,SH menyarankan kepada DPRK Mimika melalui Ketua dan Anggota Bapemperda agar bergandeng tangan dengan pemerintah daerah kabupaten Mimika untuk mensosialisasikan delapan raperda setelah ditetapkan menjadi Perda.
“Raperda Non APBD Mimika tahun 2025 apabila sudah ditetapkan menjadi Perda kabupaten Mimika, maka itu merupakan regulasi strategis yang mengatur hal-hal menyangkut kepentingan langsung masyarakat Mimika,”ungkapnya.
Fraksi Rakyat Bersatu yang merupakan fraksi gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang disampaikan oleh Herman Gafur,SE meminta penjelasan yang menyeluruh tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terkait dengan pasal 11 huruf B tidak berdekatan dengan pemukiman, pasal 11 huruf F mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
“Minta penjelasan tentang pasal 11 poin 3 pembeli minuman beralkohol dari pengecer hanya diperbolehkan paling banyak 1 liter untuk satu orang. Bab XIII ketentuan pidana dengan pidana denda perlu ditinjau kembali,”ungkap Herman.
Terakhir Fraksi Kelompok khusus yang disampaikan oleh Anton N Alom mengakui bahwa Pengaturan peredaran minuman beralkohol adalah isu krusial yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
“Raperda ini penting untuk meminimalisir dampak negative yang sering kali timbul berbagai banyak kejadian. Baik itu kecelakaan lalulintas, kekerasan, pertikaian yang berujung pada perang kelompok yang diakibatkan penyalahgunaan minuman beralkohol,”tegasnya.
Fraksi Kelompok Khusus mendukung upaya lahirnya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol namun juga perlu ditopang pentingnya pendekatan yang seimbang, yaitu tidak hanya fokus pada pelarangan tetapi juga pada edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.
“Poin terpenting adalah penegakan hukum yang konsisten.Aturan yang baik tidak akan berarti tanpa eksekusi yang tegas dan tnpa pandangbulu terhadap pelanggar, baik penjual illegal maupun pihak yang menyalahgunakan. Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,”sebut Anton Alom.
Perlu diketahui, Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dibahas bersama adalah :
1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport
Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. (Anis Batalotak)