Pemilik hak ulayat tidak boleh lagi ditindas, dirampas, ditipu, diperdaya dan diambil barangnya oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang memiliki modal besar di daerah ini | Sekretaris PHI Mimika, Yohan Songgonao
Timika (timikabisnis.com) – Pengurus Pemilik Hak Ulayat (PHS) Timika, mengakui pertemuan beberapa kali dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada beberapa minggu lalu, kedepan pemprov akan akomodir dan mengatur pemilik hak ulayat dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Dalam pertemuan dengan Pak Sekda Provinsi, Hery Dosinaen beberapa waktu lalu, mengatakan pemprov respon positif dan hak ulayat harus diperjuangkan sama-sama. Masyaraat pemilik hak sulung atau Ting Warop akan diakomodir langsung oleh pemprov. Artinya pemilik hak ulayat tidak boleh lagi ditindas, dirampas, ditipu, diperdaya dan diambil barangnya oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang memiliki modal besar di daerah ini. Hak ulayat harus diatur dengan baik dan dihargai oleh mereka yang punya modal,” kata Sekretaris PHI Mimika, Yohan Songgonao di Timika.
Dalam presentase PHS mendapat respon oleh sekda dan pejabat provinsi lainnya, dimana kedepan pemilik hak ulayat (warga punya tanah) akan diatur dengan Perdasus dan aturan turunannya sehingga menjadi dasar hukum yang kuat buat masyarakat adat. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perjuangan warga kepada perusahaan atau pemilik modal memiliki dasar yang kuat.
Dengan perdasus maka semua lembaga yang ada akan diatur dengan aturan yang jelas oleh pemerintah soal hak dan kewajiban kedepan. Bila ditingkat pusat ada UU Minerba dimana ada pasal khusus yang mengatur soal masyarakt permilik hak ulayat.
Setelah selesai pertemuan dengan PHS, Sekda Hery Dosinaen ke Jakarta untuk urusan dinas sekaligus membawa berkas yang berkaitan dengan dengan pengelolaan keuangan di PTFI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ Dalam dokumen itu ada indikasi bahwa dalam transaksi di PTFI tidak melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat. Sesuai UU Minerba No 4 Tahun 2009 pasal 135 disitu mejelaskan bahwa penerima ijin eksplorasi harus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat. Pada pasal 136 dikatakan sebelum memegang ijin eksplorasi perusahan wajib menyelesaikan sdegala hal yang berkaitan dengan tanah, kompenisasi dan lain-lain secara bertahap. Itu sesua amanat UU. Dan ini tidak sesuai aturan UU, dan ini yang akan dilaporkan ke KPK,” terang Yohan.
Kemudian pemprov meminta PHS untuk duduk lagi bahas soal Perdasus untuk mengatur oleh pemilik hak ulayat dimana soal tanah, soal hak dan kewajiban yang lainnya yang akan berlaku diseluruh Papua. Kemudian ada aturan turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) salah satunya PHS akan ada dalam Pergub ini. PHS masih menunggu kehadiran Gubernur dan Sekda Provinsi untuk membahas aturan khusus ini kemudian setelah rampung akan diserahkan kepada lembaha-lembaga termasuk PHS dan disaksikan oleh semua bupati dan walikota se Papua.
PHS akan mengikuti semua proses itu dan tidak mau menabrak aturan Perundang-undangan. Kedepan semua yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat Papua akan diatur dalam Perdasus dan Pergub. Jika ini sudah rampung dan selesai dibahas, lembaga ini akan berdiri dan sesuai ketentuan hukum. (marus waka)