PPD Miru Terbitkan Dua BAP, Hanura Desak KPU RI Tetapkan Caleg Berdasarkan Pleno Pertama

Timika (timikabisnis.com) – Dengan lahirnya dua Berita Acara Hasil Pleno oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru, khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang mengakibatkan hilangnya suara dari salah satu Calon Anggota legislatif (caleg), Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Mimika mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk penetapan Kursi DPRD Mimika menggunakan berita acara yang pertama.

Caleg dari Partai Hanura Dapil 1 nomor urut 6, Ferry Magai Uamang kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jalan Cendrawasih Sp 2 mengaku sangat kecewa dengan penyelenggara pemilu khususnya PPD Mimika Baru yang dengan sengaja menghilangkan suaranya dan memindahkan kepada caleg dari partai lain.

” Saat pileg saya dapat memperoleh suara sangat signifikan dari tingkat PPS yang mencapai 1.444 suara dan sudah diplenokan namun suara itu berubah dikurangi 500 suara setelah terjadinya pleno kedua. Saya punya DA1 pertama itu kalau dihitung sudah pasti saya mendapatkan satu kursi dengan perolehan suara partai mencapai 3.216, namun saya kaget lalu ada pleno ulang dan DA1 yang diterima suaranya berkurang sebanyak 500 suara. Ini yang saya tuntut suara saya koq bisa hilang,”tegas Fery Uamang.

Atas tindakan yang dilakukan oleh PPD Miru yang menghilangkan suaranya, Fery Uamang sudah melakukan upaya dan berjuang dengan melaporkan ke Bawaslu namun tidak mendapatkan respon sehingga menyurati Bawaslu Propinsi, KPU Propinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Saya sebagai anak asli Amungme merasa ada ketidakadilan dan perlakuan terhadap anak asli Papua dan menghilangkan suaranya dalam pileg kemarin. karena itu langkah selanjutnya, kami telah keluarkan surat selaku Caleg dari Partai dan mengirimnya ke KPU Propinsi, Bawaslu Papua, KPU RI dan MRP untuk mendapatkan kembali haknya. Dan kami telah bertemu MRP dan menjelaskan tentang masalah ini, dan dalam waktu dekat MRP akan turun ke Timika menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Fery mengakui bahwa sebagai anak Papua yang telah memenangkan calon Presiden Jokowi-Maruf Amin dan menjadi partai pendukung paslon 01 merasa kecewa dengan sikap penyelenggara yang mengalihkan suaranya ke caleg partai lain yang bukan menjadi pendukung Paslon 01.

“Dalam rekapan dan pleno PPD Miru di Graha Eme Neme Yauware beberapa waktu lalu itu semua pihak penyelenggara termasuk Bawaslu, pihak Kepolisian menyaksikan langsung terjadi perubahan pada pleno Dapil 1 tapi tidak ada tindakan yang diambil. Sebagai anak putra daerah sesuai amanat Otsus Orang Papua menjadi tuan dinegerinya sendiri tak bisa berbuat apa apa,” keluh Fery.
Ia mengakui walaupun punya bukti sangat kuat yang dimiliki namun untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi sesuai amanat Konstitusi tidak bisa dilakukan karena dengan berbagai keterbatasan.

“Kita ini sebagai anak daerah tak mempunyai kekuatan terutama soal pembiayaan bila melakukan proses ke MK, namun berdasarkan bukti dan fakta harusnya lembaga penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Gakkumdu harusnya jeli melihat persoalan ini dan tak bisa berbuat apapun,” ungkapnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menegaskan atas permasalahan lahirnya dua Berita Acara yang dilakukan PPD Miru tidak bisa tinggal diam akan terus memperjuangkan caleg dari partainya dalam menuntut keadilan.

“Berdasarkan bukti DA1 yang pertama yang saat ini dimiliki harusnya Caleg Hanura di Dapil 1 mendapatkan jatah satu kursi, lalu ada kepentingan apa dan atas desakan apa lalu lahirnya DA1, kedua yang telah terjadi perubahan perolehan suara caleg nomor urut 6 yang dikurangi suaranya sebanyak 500 dan dialihkan ke caleg lain.

Saleh mengakui atas tindakan terjadinya dua kali berita acara yang dilakukan oleh PPD Miru adalah jelas-jelas ada unsur pidananya, lalu kenapa semua penyelenggara yang punya kewenangan tidak menghalangi itu dan bisa terjadi pleno ulang dan terjadi perubahan.

“Harusnya Bawaslu atau KPU tidak menyarankan Caleg yang keberatan menempuh jalur MK karena menolak BAP pertama,  kenapa saat itu penyelenggara tidak meminta caleg atau partai keberatan untuk ke MK bahkan mengikuti permintaan untuk merubah. Hal ini yang saya anggap aneh, dan ada dugaan atau indikasi ada tekanan dari pihak-pihak lain sehingga lahir dua Berita Acara. Kalau yang menekan pemerintah kami akan bawa ke pemerintah, kalau tekanan datang dari aparat kami siap bawa ke Kapolda bahkan ke Kapolri atau pimpinan TNI. Kami siap untuk memperjuangkan hal itu. Sekarang ini anak Papua yang tidak punya kekuatan apa-apa lalu disuruh ke MK dengan kaki telanjang dengan pakai rapih sangatlah tidak mungkin,”keluh Saleh.

Atas kasus yang menimpa calegnya dan dengan bukti serta proses yang berjalan tidak sesuai, partainya akan melaporkan kasus PPD Miru yang sengaja menghilangkan suara calegnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Kami akan segera menyurati KPU RI agar penetapan perolehan kursi DPRD Mimika Dapil 1 Mimika diumumkan berdasarkan pleno pertama. Dan kepada Bawaslu Kabupaten untuk juga segera menyurati Bawaslu Papua dan Bawaslu RI untuk membatalkan usulan penetapan kursi DPRD Mimika oleh KPU Mimika yang menggunakan Berita Acara Pleno kedua yang dinilai cacat hukum,”pinta Saleh. (don/opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *