Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Y. Harikatang/ FOTO : ISTIMEWA
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemberlakuan aturan yang sama di lakukan oleh Kepolisian (Polres dan Polsek) yang melarang karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan swasta, Privatisasi dan Kontraktor dari Kuala Kencana menggunakan kendaraan pribadi.
Pihak Polsek Kuala Kencana mengambil langkah ini karena perpegang teguh pada Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Mimika, yang salah satu poinnya berisi tentang larangan aktifitas warga mulai pukul 14.00 hingga Pukul 06.00 WIT.
Atas dasar aturan tersebut, Pihak Polsek Kuala Kencana Memberhentikan karyawan yang menggunakan kendaraan pribadi saat akan melintas pulang kerja di sore hari dan mengarahkan para karyawan tersebut untuk menggunakan Bis yang telah disediakan Perusahan.
Polsek Kuala Kencana yang bertugas bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mengamankan perempatan Kuala kencana memberhentikan seluruh pengguna jalan untuk selanjutnya di arahkan ke Polsek guna memberi pemahaman tentang larangan melintas menggunakan kendaraan pribadi bagi karyawan ataupun masyarakat. Bagi masyarakat yang melintas, diarahkan ke Polsek lalu diizinkan pulang dengan berjalan kaki.
“Masih banyak yang bandel, seharusnya mereka berangkat dan pulang kerja menggunakan 2 Bis yang disediakan Perusahan. Perusahan sudah menyediakan 2 Bis, bagi karyawan yang bekerja di lapangan disediakan Bis untuk digunakan saat berangkat kerja dan saat pulang kerja serta untuk yang pekerja di kantor (bukan yang dilapangan) itu mereka pulang kerja sebelum jam 14.00 WIT,”tegas Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Y. Harikatang, Minggu (24/5).
Menurut Harikatang, tidak ada alasan untuk kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat untuk melintas disini namun masih ada yang bandel karna mereka anggap tinggal dekat di Perumahan Pondok Amor.
“Kami tetap tahan mereka di polsek lalu mengarahkan mereka menggunakan Bis untuk pulang, jadi tidak bisa melintas dengan kendaraan pribadi”. Tegas Iptu Y. Harikatang.
Tidak hanya di Perempatan Kuala Kencana, di 16 Pertigaan dan Perempatan lainnya juga diberlakukan hal yang sama. Di pertigaan Diana Supermarket misalnya, diberhentikan semua warga yang melintas tanpa terkecuali. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Identitas yang bisa menguatkannya untuk melintas maka akan diarahkan untuk di periksa oleh petugas lainnya dan kendaraannya di tahan oleh petugas dan di berikan pemahaman untuk tidak melakukan kesalahannya lagi lalu selanjutnya diarahkan pulang berjalan kaki.
“Pada hari ke empat ini, masyarakat terlihat sudah menyadari pemberlakuan pembatasan ini, namun masih ada yang melakukan kesalahan sedikitlah. Contoh seperti karyawan yang tadi kami hentikan dan mengarahkan mereka ke Polsek lalu kami arahkan untuk naik bis yang disediakan perusahan, tetapi untuk keseluruhan pada hari ke tiga ini baik-baik saja karna mayoritas masyarakat sudah sadar dan patuh terhadap pemberlakuan PSDD ini”. Ujar Kapolsek Kuala Kencana. (*opa)