Polisi Reposisi Kasus Pengeroyokan Diduga Dilakukan Istri Bupati Mimika dan Kelompoknya Terhadap ASN

Suasana Reposisi ulang kasus penganiayaan ASN disertai pengrusakan Rumah di Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, Rabu (7/2/2024)/Foto : redaksi

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Satreskrim Polres Mimika menggelar reposisi ulang kasus penganiayaan Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kabupaten Mimika, disertai pengerusakan rumah di Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dari pantauan di lokasi TKP reka ulang, sebanyak 24 reka adegan diperagakan pada reposisi yang dilakukan oleh korban dan para terlapor penganiayaan dan pengerusakan rumah.

Reposisi ini dilakukan atas permintaan dari kuasa hukum terlapor masing-masing berinisial PM dan YK.

Reposisi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika,  Iptu Fajar Sadik dan personelnya. Hadir juga kuasa hukum terlapor dan korban serta beberapa saksi lapangan.

Iptu Fajar Sadik mengatakan, reposisi hari ini terkait dengan kasus pengerusakan dan pengeroyokan tehadap ASN Pemkab Mimika.

“Ini adalah permintaan dari kuasa hukum terlapor dan pelapor sehingga kami mengikuti aturan sebagai penyidik,” kata Fajar.

Sebelumnya kata Fajar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dua kali dan disepakati dilakukan reposisi ulang.

“Reposisi mengahasilkan 24 adegan mulai dari awal kejadian hingga berujung pengeroyokan dan pengerusakan rumah. Nanti ada saksi yan bakal kami periksa, kami juga akan lakukan update kepada terlapor dan pelapor untuk perkembangan kasusnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa,  istri oknum pejabat daerah Kabupaten Mimika diduga menganiaya dan merusaki rumah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-aksi demo damai Solidaritas ASN Mimika pada, Senin (15/1/2024) lalu.

Adapun dua ASN yang menjadi  korban penganiayaan yakni, Bertha Beanal dan Ida Maniagasi. Rumah ASN Bertha Beanal juga turut dirusaki saat itu. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *