PHBI Mimika : Kegiatan Ramadhan Seluruh DKM, Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama

Sekretaris PHBI Kabupaten Mimika, Ronny Irnawan / Foto : Istimewa

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Panitia Hari hari Besar Islam (PHBI) kabupaten Mimika, Papua mengharapkan agar Dewan Kemakmuran masjid di seluruh kota Timika untuk mengisi berbagai kegiatan amaliyah Ramadhan 1441 H  yang ditetapkan tanggal 24 April 2020 berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“PHBI tetap mengharapkan agar dewan Kemakmuran Masjid yang ada di kabupaten Mimika  untuk mengisi kegiatan amaliyah ramadhan seperti kajian atau tausyiah ba’da Isya menjelang Sholat tarawih, kultum subuh yang dikemas secara online melalui Live Streaming dengan tehnologi yang disediakan. Hal ini berdasarkan edaran dari Menteri Agama,”tegas Sekretaris PHBI Kabupaten Mimika, Ronny Irnawan kepada timikabisnis.com melalui pesan singkat Whatshapnya, Selasa (21/4).

Menurut Rony, bahwa PHBI Mimika dalam melaksanakan kegiatan Amaliyah Ramadhan ditengah Pandemi Covid 19 tentunya berpedoman pada Instruksi Pemda Mimika dan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Agar umat muslim masih bisa menjalankan amalam selama Ramadhan 1441 H ini dengan khidmat, intinya Online tidak melibatkan banyak orang. Sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan,”imbuh Rony.

Rony menuturkan, tentunya pelaksanaan ramadhan 1441 H dilaksanakan dengan situasi dan kondisi yang sangat memprihatikan.

“Semua orang hampir mengalami dampaknya, apalagi para mubaligh, imam masjid yang biasa mengisi kegiatan Amaliyah Ramadhan,”jelasnya.

Ia mengakui, bahwa dengan kondisi seperti ini kita harus patuh demi kebaikan dan keselamatan kita semua dalam kondisi penularan Covid-19 yang berdampak sangat luas, termasuk di bulan suci ramadhan ini.

“Bahwa pada tahun sebelum, ada sekitar 85 masjid dan 100 mubaligh yang bertugas dalam kegiatan Amaliyah ramadhan, sehingga ada dampak yang langsung dirasakan para mubaligh. Semoga dengan kondisi saat ini tidak ada kegiatan untuk mengisi tausyiah dan ceramah secara bergiliran, kiranya ada ketulusan dan perhatian pemerintah untuk dapat membantu sebagai upaya meringankan beban hidup bagi para mubalig,harapnya.

Dan sebagai dasar agar seluruh umat muslim melaksanan sholat Tarawih dan shalat lima waktu di rumah sesuai Tausyiah MUI Propinis Papua Nomor : 004/KEP-MUI IV/2020.

“Pada poin kedua menjelaskan bahwa Mimika zona merah pandemic Covid-19, maka shalat Jumat, lima waktu, tarawih, dan idul fitri dilakukan di rumah bersama keluarga,”jelasnya.

Sementara itu, 1 Ramadhan 1441 Hijiriah/2020 Masehi jatuh pada hari Jumat tanggal 24 April 2020. Penetapan 1 Ramadhan ini berdasarkan rapat sidang isbat Kementerian Agama RI di Jakarta, yang nantinya akan dilakukan pada 23 April 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *