Perpanjang PSDD Hingga 18 Juni, Petugas Tak Boleh Beri Hukuman Bagi Warga

Rapat Evaluasi Pemerinta kabupaten Mimika tentang perpanjangan Pemberlakuan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang berlangsung di hotel Grand Mozza, Rabu (3/6)/ Pewarta Foto : Etty Welerubun

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) –  Karena perkembangan Covid-19 di Mimika hingga saat ini tergolong masih tinggi, akhirnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika memperpanjang status pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) tahap kedua hingga 18 Juni  2020 mendatang.

Disisi lain, pemberlakuakn PSDD kedua mendatang, Bupati Mimika menegaskan agar petugas yang dilapangan tidak lagi memberikan hukuman atau sanksi pemukulan atau pus up bagi warga, yang benar benar pulang kerja dan hendak berangkat kerja.

“Biarkan mereka bekerja normal seperti biasa, tidak ada lagi main pukul atau hukuman push up. Tadi rapat ada beberapa poin alternatif, apakah kita berlakukan seperti PSDD pertama atau kita tutup 24 jam atau bahkan kita kasih bebas saja. Biar ekonomi jalan, pembangunan jalan dan virus Corona juga jalan, anggap saja virus Corona itu seperti malaria biasa,”katanya.

Poin lain juga akan ditambahkan di dalam instruksi perpanjangan PSDD yaitu tidak ada lagi hukuman seperti kekerasan atau pus up bagi yang melanggar

Keputusan perpanjangan PSDD tahap kedua akan dimulai sejak , Kamis (4/6) besok  hingga 18 Juni mendatang diambil oleh Pemerintah kabupaten Mimika setelah pada, Rabu (3/6) siang tadi melakukan Rapat Evaluasi dengan Sejumlah Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkup Pemkab Mimika di Hotel Grnad Mozza, Timika, Papua.

Rapat yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng sepakat untuk PSDD diperpanjang sampai dengan dua minggu kedepan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Propinsi.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada wartawan  usai melaksanakan rapat evaluasi menegaskan langkah perpanjangan PSDD diberlakukan namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan khususnya bagi pekerja.

“Bagi Pekerja kita tetap memberikan kelonggaran dan mereka bisa pulang  seperti biasa. Seperti pekerja bangunan, operator dumtruck, alat berat tapi kita masih harus evaluasi dulu besok,” kata Bupati Omaleng.

Terkait dengan PSDD yang selama ini diterapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dimana masih banyak warga Mimika sering mengabaikan aturan serta protokoler kesehatan, Bupati mengatakan, ada beberapa alternatif atau poin yang dirubah dalam sistem penerapan PSDD agar masyarakat tidak khawatir dan takut.

“Jadi yang ditakutkan penyebarannya sehingga kita perlu menekan masyarakat jangan mengagggap bahwa virus ini berbahaya tetapi kita harusnya waspada,” ujarnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *