Timika (timikabisnis.com) – Realisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua hingga minggu ketiga November 2019 telah mencapai Rp3,15 triliun atau 97,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,242 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Jumat, mengatakan jajarannya kini fokus membantu para bendaharawan instansi pemerintah dalam hal membayar dan melaporkan pajak di instansi masing-masing.
“Dengan sisa waktu masih lebih dari satu bulan lagi, kami sangat optimistis penerimaan pajak di KPP Pratama Timika tahun ini melampaui target yang ditetapkan. Pekerjaan rumah kami saat ini yaitu dalam hal pemotongan pajak dari kegiatan-kegiatan pemerintah yang dibiayai dari sumber dana APBN maupun APBD,” kata Tirta.
Menurut dia, sumber pajak yang berasal dari kegiatan pemerintah baik yang dibiayai dari sumber dana APBN maupun APBD terutama di Kabupaten Mimika potensinya sangat besar.
Apalagi sebagian besar pembayaran kegiatan pekerjaan proyek yang dibiayai dari sumber dana APBD terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran.
Sehubungan dengan itu, KPP Pratama Timika berinisiatif membantu dalam hal penyiapan biling agar pembayaran pajak dari kegiatan-kegiatan yang didanai oleh APBD maupun APBN lebih cepat dilakukan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua agar biling yang sudah dibuat tersebut segera dibayar atau dilunasi,” kata Tirta.
Ia menambahkan, besar kecilnya potensi penerimaan pajak yang bersumber dari kegiatan-kegiatan yang didanai dari sumber dana APBD maupun APBD sangat tergantung pada seberapa besar penyerapan anggaran di setiap instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
Tirita menambahkan sumber penerimaan pajak terbesar di KPP Pratama Timika masih mengandalkan sektor pertambangan baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.
“Untuk sektor pertambangan menyumbang penerimaan sekitar 70 persen dari total penerimaan pajak di KPP Pratama Timika. PBB sektor pertambangan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi paling besar tahun ini. Hal itu terjadi setelah ada perubahan dari status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia,” jelas Tirta.
Pada 2018 realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika hingga akhir tahun hanya mencapai Rp2.493 triliun atau masih kurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,722 triliun. Sementara pada 2017, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika sebesar Rp2,179 triliun. (gby)