Pendiri, Komisaris dan Naisorei, Menolak Rencana Musdatlub Suku Amungume

Badan Pendiri Lemasa, Johanis Kasamol, SE, Direktur Lemasa Stingal Johnny Beanal,S.Sos, Komisaris Lemasa Drs Yoseph Yopi Kilangin dan Amungme Naisorei saat menggelar jumpa pers di Restauran Oriental, Senin 10/2/ Foto : husyen opa

TIMIKA (timikabisnis.com) – Sehubungan dengan hasil pertemuan yang berlangsung di Hotel Resto Cendrawasih 66 pada 8 Februari 2020 lalu yang mengatasnamakan Ketua Lemasa yang telah memberikan mandat pelaksanaan Musyawarah Adat Luar Biasa Suku Amungme, Badan Pendiri Lemasa, Komisaris Lemasa, Amungme Naisorei dan Direktur Eksekutif Lemasa menolak dengan tegas hasil pertemuan dimaksud.

Dalam jumpa pers yang digelar di Restauran Oriental di Jalan Budi Utomo, Senin (10/2) siang yang dihadiri oleh, Badan Pendiri Lemasa, Johanis Kasamol, SE, Direktur Lemasa Stingal Johnny Beanal,S.Sos, Komisaris Lemasa Drs Yoseph Yopi Kilangin, Wakil Ketua Amungme Naisorei Jannes Natkime,STh dan para Naisorei lainnya seperti , Dom Kum, Yunus Omabak, Yohanis Deikme dan Niko Pugute Uamang menyatakan bahwa rencana pelaksanaan Musdatlub Lemasa adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan AD-ART Lemasa.

Kepada Wartawan, Badan Pendiri Lemasa, Yohanes Kasamol, SE dalam keterangannya menyatakan bahwa dasar penolakan adalah, Pertama, musyawarah adt adalah forum evaluasi dan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Suku dan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lemasa.

Kedua, Badan Pendiri Lemasa dan Amungme Naisorei memiliki kewenangan secara hukum untuk memutuskan pelaksanaan Musdat dan berhak mengangkat panitia pelaksana musdat.

Ketiga, Direktur Eksekutif sebagai ketua Badan Pengurus tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengangkat panitia Musdat/Musdalub suku Amungme.
Keempat, Bahwa Saudara Odizeus Beanal selaku penyelenggara rapat untuk menggelar Musdat tidak memiliki legal stending atau dasar hukum yang mengatas namakan Lemasa.

Yohanis Kasamol menyatakan bahwa dasar penolakan kelima adalah, bahwa Saudara Odizeus Beanal telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Eksekutif Lemasa sejak 14 November 2019 dalam rapat istimewa Badan Pendiri Lemasa dan Amungme Naisorei.

Poin keenam, bahwa saudara Odizeus Beanal diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Pendiri, Komisaris Lemasa atas penyalahgunaan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direktur Eksekutif Lemasa kurun waktu 2016-2019 melalui surat Keputusan Lemasa Nomor : 02/SK/BP.AN/Lemasa/XI/2019.
Hal senada juga disampaiksn Komisaris Lemasa, Drs Yoseph Yopi Kilangin bahwa badan pendiri lemasa dan Komisaris Lemasa telah mengangkat dan menetapkan suadara Stingal Johnny Beanal,Amd.Kom,S.Sos sebagai Direktur Eksekutif Lemasa Antar Waktu melalui SK nomor : 03/SK/BP-AN/Lemasa/XI/2019 tertanggal 14 Februari 2019.

Selain itu, Yopy Kilangin menegaskan bahwa saudara Odizeus Beanal wajib menghormati proses hukum yang sedang diajukan di Pengadilan Negeri Timika dan segera menghentikan segala rekayasa provokasi dan manipulasi ditengah tengah masyarakat Suku Amungme.

Disamping itu, Yopi menegaskan bahwa SK pengangkatan ketua Pelaksana Musdalub Suku Lemasa adalah sebuah pelanggaran hukum alias Ilegal. Dan poin terakhir bahwa kepada penerima SK Ketua pelaksana Musdatlub segera mengembalikan SK tersebut kepada Pimpinan Lemasa , Pendiri, Komisaris dan Amungme Naisorei.

Yopi menambahkan, persoalan dualisme kepemimpinan Ketua Eksekutif Lemasa yang terjadi selama ini sebenarnya oleh Pendiri, Komisaris dan Naisorei Amungme telah berupaya untuk mengambil langkah langkah untuk menyatukan sehingga menjadi satu Direktur Eksekutif Lemasa melalui Musyawarah yang melibatkan semua komponen masyarakat adat Suku Amungme, namun karena ada proses gugatan hukum yang belum ada putusan sehingga rencana tersebut kita tunda.

“Sebenarnya kami sudah melakukan upaya upaya untuk menyatukan dualisme kepimpinan Ketua Eksekutif Lemasa , namun itu terganjal karena ada gugatan hukum dari Odizeus Beanal terhadap Pendiri, Komisrasi, Amungme Naisorei atas pemberhentiannya. Tapi ternyata Odizeus Beanal mengambil langkah dengan mengumpulkan sejumlah tokoh Amungme untuk berencana melakukan Musyawarah,”ungkap Yopi.

Menurut Yopi, sebenarnya kesalahan yang dilakukan oleh saudara Odizeus Beanal tidak lagi ingin kami persoalkan apa yang sudah dilakukan selama ini.

“Sebenarnya kami ingin kesalahan yang telah dilakukan oleh Odizeus Beanal dimaafkan dan tak mau mengungikit ungkit lagi, namun dengan manuver yang dilakukan yang telah melanggar AD ART Lemasa, sehingga kami akan membawanya ke kasus hukum,”tegas Yopi.

Sementara itu, Direktur Ekekutif Antar Waktu Lemasa, Stingal Johny Beanal,S.sos mengakui proses pemberhentian Odizeus Beanal berdasarkan AD-ART Lemasa Pasal 9 ayat 2 tentang kepengurusan yang mana pasal tersebut berbunyi , ‘Anggota pengurus dipilih jangka waktu 5 tahun dan ditetapkan oleh badan pendiri dan dapat diberhentikan oleh badan pendiri’. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *