Pemkab Mimika Susun RDTR Kota Baru

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika, Senin (17/11/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan Nara sumber dari Universitas Kristen Paulus (UKI) Makassar, Konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Horison Diana dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika Ananias Faot dihadiri para pimpinan OPD, lembaga masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diatur oleh berbagai peraturan perundangan-undangan antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan terkait KKPR dan OSS-RBA yang mengatur kemudahan perizinan berdasarkan RDTR.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya menyampaikan penyusunan RDTR Kota Baru bukan sekedar kewajiban administratif melainkan upaya strategis untuk mewujudkan tata ruang yang legal, terstruktur dan berkelanjutan.

Kawasan Kota Baru Kabupaten Mimika memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah.

” Kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan pemukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi,” ucap Ananias.

Oleh karena itu RDTR Kota Baru harus mampu menjawab berbagai tantangan seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyelarasan dengan infrastruktur dan rencana pembangunan, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau serta pemberian kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

Kegiatan konsultasi publik, lanjut Ananias merupakan momen yang sangat penting dimana memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menjadi landasan yang kuat untuk penertiban KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan terlaksananya konsultasi publik I ini diharapkan kedepannya RDTR dapat diselesaikan tepat waktu, mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN serta dapat ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah agar dapat berlaku resmi.

” Partisipasi aktif semua peserta sangat berarti untuk meningkatkan kualitas dokumen RDTR ini, semoga memberikan manfaat besar bagi penataan ruang di Kabupaten Mimika,” tutur Ananias.

Sementara itu Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah mengatakan Distrik Wania dan Distrik Iwaka masuk dalam konsep kota baru.

Di Distrik Iwaka sendiri, kata Sumitro meliputi Kampung Limau Asri Timur, Limau Asri Barat dan Mulia Kencana. Sementara di Distrik Wania pada Kampung Mawokau Jaya.

Dalam konsultasi publik I ini, banyak masukan dari berbagai OPD juga lembaga masyarakat yang menjadi pertimbangan seperti status tanah, pemberdayaan terhadap masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut, termasuk struktur ruangnya dan lain sebagainya.

” Jadi setelah konsultasi publik I, dalam waktu dekat akan dilakukan konsultasi publik II dan semua masukan yang ada akan dibahas pada konsultasi publik II,” ucap Sumitro kepada Timika Bisnis.com

Namun, ia mengungkapkan bahwa konsultasi publik ini tidak hanya berhenti sampai disitu. Masih ada tahapan-tahapan yang dilalui dengan kementerian ATR.

” Kita masih melewati tahapan-tahapan lain dengan kementerian ATR untuk menyatukan semua masukan sampai mendapatkan persetujuan substansi lewat peraturan kepala daerah,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *