Pemkab Mimika Gelontorkan Rp15 Miliar Bayar THR ASN

Pembayaran THR itu untuk satu bulan gaji berdasarkan gaji bulan lalu. Tidak ada pemotongan apapun, kecuali PPh 10 persen

Timika (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menggelontorkan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya/THR para Aparatur Sipil Negara/ASN yang bertugas di lingkungan pemda setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Mallisa di Timika, Rabu, mengatakan pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Mimika sudah dilakukan sejak Jumat (24/5).

Pembayaran THR kepada para ASN menyambut hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah dibayar semua sejak hari Jumat (24/5) lalu,” kata Marthen.

Ia menjelaskan besaran nilai THR yang dibayarkan kepada setiap ASN yang nota bene beragama Islam disesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima yang bersangkutan.

“Pembayaran THR itu untuk satu bulan gaji berdasarkan gaji bulan lalu. Tidak ada pemotongan apapun, kecuali PPh 10 persen,” jelasnya.

Menurut dia, pembayaran THR kepada setiap ASN langsung ke rekening yang bersangkutan.

Sesuai surat edaran Kemendagri, pembayaran THR ASN di setiap lingkungan kerja paling lambat dilakukan pada H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada 4-5 Juni 2019.

Adapun pembayaran gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Mimika baru akan dilakukan pada Juni mendatang.

“Untuk gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juni,” kata Marthen. (gby)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *