Pembentukan Panitia Musda Lemasko Cacat Hukum

Timika (timikabisnis) – Perpecahan di tubuh Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) versi Surat Keputusan (SK)Pendiri Lemasko C.Y Amareau dan versi Ketua Lemasko Robertus Waropea berdampak besar terhadap perpecahan organisasi.

Hal ini merespons pembentukan panitia musyawarah adat (Musda) yang dibentuk Ketua Robertus Waropea ditolak para pendiri lemasko.

Kepada Timika Bisnis di Jalan Hassanudin, Senin (11/2), Abraham Kateyau selaku Ketua Panitia Musda yang mendapat SK langsung dari Pendiri Lemasko C.Y Amareau menegaskan pembentukan panitia Musdat yang dilakukan Robertus Waropea cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Lemasko.

Dikatakan,  Ketua lemasko Robert Waropea tidak boleh mengeluarkan SK Panitia Musda Lemasko karena dia (Robertus-red) bukan pemilik lembaga adat.

“Yang punya Lemasko itu adalah Pendiri Lemasko,” tegas Abraham.

Lanjutnya, Ketua Lemasko gagal membawa lembaga ini kearah yang lebih baik, sehingga diminta kepada masyarakat Kamoro untuk tidak memilih Robertus Waropea.

“Tidak ada program Lemasko selama 5 tahun ini tidak berjalan secara baik,” katanya lagi.

Ia juga meminta pencalonan Ketua Lemasko tahun ini harus dari Mimika Timur dan Daskam (Lima Kampung). Nanti setelah lima tahun baru dari mayarakat Kamoro bagian barat.

“kita bukan mengkotak-kotak orang kamoro tapi ada indikasi yang tidak baik dibangun Robertus Waropea,” paparnya.

Calon Ketua Lemasko harus diumumkan secara terbuka dan semua masyarakat Kamoro bisa dicalonkan sebagai ketua lemasko.

Ketua Lemasko juga tidak bisa mengeluarkan SK Panitia Musda karena akan berbenturan dengan SK terdahulu dari Pendiri Lamasko.

“SK Panitia Musda Lemasko dari para Pendiri Lemasko sampai dengan saat ini belum dicabut,” bebernya.

Ia juga menilai pembentukan panitia Musda inkonstitusional dan tidak sesuai amanat masyarakat Lemasko.

“Saya menilai pembentukan panitia Musda ini syarat kepentingan, dengan berupaya menggiring organisasi pada pencalonan kembali Ketua Lemasko Robertus Waropea kembali sebagai Ketua Lemasko,” jelasnya.

Kata Abraham, Ketua Lemasko Robertus Waropea tidak beleh lagi mrncalonkan diri kembali sebagai Ketua Lemasko karena dia tidak boleh dipilih k memimpin lembaga adat tersebut.

Sementara itu, Mantan Ketua Lemasko Laurensius Potarpau mengatakan, dirinya sejak awal mengetahui adanya Musda Lemasko.

Dia berupaya tetap menghormati, walau dianggapnya telah menyalahi hasil keputusan Pendiri Lemasko sebelumnya yang dibentuk oleh tokoh masyarakat Kamoro.

“Panitia Musda Lemasko tahun ini sepertinya banyak kejanggalan karena informasinya tertutup, seperti tidak adanya keterlibatan masyarakat Kamoro yang duduk di panitia Musdat,” tegasnya.

Namun, kekecewaan kembali dituainya, ketika dia dan pantia yang dibentuk terdahulu tidak pernah dilibatkan dalam kepanitian musda Lemasko.

Hal ini membuatnya curiga ada semacam permainan agar pihaknya tidak bisa mengikuti momentum musda kali ini.

Ia menegaskan, Pihaknya juga menyesal dengan adanya perpecahan di tubuh Lemasko, karena Ketua Lemasko Robertus Waropea tidak bisa merangkul sesama anak Kamoro.

Kata dia, untuk pencalonan Ketua Lemasko tahun ini, Robertus Waropea tidak bisa mencalonkan diri kembali karena berbenturan dengan AD/ART Lemasko. (**)

Administrator Timika Bisnis