Timika (timikabisnis.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BPJS-TK Kantor Cabang Mimika, Papua selama 2019 telah membayarkan jaminan klaim kepada peserta program itu dengan total mencapai Rp89.694.245.806.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS-TK Kantor Cabang Mimika, Haryanjas P Kamase kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan pembayaran klaim kepada peserta untuk empat jenis jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja/JKK, jaminan hari tua/JHT, jaminan kematian/JK dan jaminan pensiun/JP.
“JKK terdapat 104 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp2,6 miliar, JHT terdapat 2.601 kasus dengan total pembayaran Rp83,5 miliar, JK terdapat 107 kasus dengan total pembayaran Rp2,9 miliar dan JP terdapat 593 kasus dengan total pembayaran Rp469 juta. Keseluruhan nominal pembayaran klaim hampir mencapai Rp90 miliar selama 2019,” jelas Haryanjas.
Ia menyebut jumlah pembayaran klaim jaminan kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan setiap tahun mencapai puluhan miliar mengingat jumlah peserta program BPJS-TK di Mimika cukup besar.
Hingga akhir 2019, katanya, jumlah peserta aktif BPJS-TK di Mimika (pekerja penerima upah) sebanyak 32.390 orang dan peserta BPJS-TK mandiri atau pekerja bukan penerima upah sebanyak 13.562 orang.
Haryanjas malah memprediksi nominal pembayaran klaim kepada peserta program BPJS-TK di Mimika pada tahun-tahun mendatang akan jauh lebih besar.
Hal itu terjadi lantaran adanya peningkatan penambahan manfaat yang diterima peserta.
Sebagai contoh, JK yang sebelumnya hanya dibayar Rp24 juta per kasus, ke depan akan dibayar Rp42 juta per kasus. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Ketentuan hukum yang baru itu menggantikan PP Nomor 44 Tahun 2015.
Selain penambahan nominal pada JK, peningkatan manfaat juga dirasakan oleh putra-putri peserta program beasiswa BPJS-TK yang orang tuanya meninggal akibat kecelakaan kerja.
Sebelumnya total beasiswa yang dibayarkan kepada putra-putri peserta program BPJS-TK yang meninggal akibat kecelakaan kerja hanya Rp12 juta per kasus. Semenjak diberlakukannya PP Nomor 82 Tahun 2019 itu, besaran nominal beasiswa yang dibayarkan kepada putra-putri pesert program BPJS-TK yang meninggal akibat kecelakaan kerja mencapai Rp174 juta (untuk dua orang anak) dengan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi.
“Ke depan kami memperkirakan nominal pembayaran klaim kepada peserta program BPJS-TK akan jauh lebih besar karena ada peningkatan manfaat yang diterima,” jelas Haryanjas. (gby)