Pelaporan SPT Tahunan WP Timika meningkat

Sesuai data KPP Pratama Timika, realisasi pelaporan SPT Tahunan semua wajib pajak di Timika yaitu laporan manual sebesar 28,31 persen dan laporan efiling sebesar 53,64 persen

Timika (timikabisnis.com) – Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Timika, Papua untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat tahun ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya meski masih jauh dari target yang diharapkan.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Timika Ali Syapeih, Selasa, mengatakan hingga batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi pada Minggu (31/3) yang diperpanjang hingga Senin (1/4), jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunannya baik secara manual maupun melalui efiling meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, puji syukur, untuk pelaporan SPT Tahunan kali ini cukup meningkat. Tentu ini kami harus apresiasi,” kata Ali.

KPP Pratama Timika menargetkan pelaporan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan tahun ini sebanyak 59.601 wajib pajak. Dari jumlah itu, pelaporan menggunakan fasilitas efiling ditargetkan sebanyak 21.205 wajib pajak atau sebesar 35.58 persen.

Sesuai data KPP Pratama Timika, realisasi pelaporan SPT Tahunan semua wajib pajak di Timika yaitu laporan manual sebesar 28,31 persen dan laporan efiling sebesar 53,64 persen.

Riciannya yaitu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 12.728 wajib pajak, terdiri atas pelaporan manual sebanyak 269 dan pelaporan efiling sebanyak 12.459 wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi sebanyak 365 wajib pajak, terdiri atas pelaporan manual sebanyak 153 wajib pajak dan pelaporan efiling sebanyak 212 wajib pajak.

Selanjutnya pelaporan SPT Tahunan SP Badan/Perusahaan (ditutup pada 30 April 2019) sebanyak 223 wajib pajak, terdiri atas pelaporan manual (hardcopy) = 13 wajib pajak dan pelaporan efiling sebanyak 210 perusahaan.

Ali menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi sedianya jatuh pada Mingu (31/3). Namun lantaran bertepatan dengan hari Minggu (hari libur) maka Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan Nomor KEP- 95/PJ/2019 memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi tertentu tidak masuk kategori terlambat jika membayar pada 1 April 2019.

“Selain kepada karyawan, pengecualian keterlambatan diberikan kepada, orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, orang pribadi yang diwajibkan pencatatan, termasuk yang melakukan pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma serta orang pribadi yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5 persen dalam hal ini UKM,” jelas Ali.

Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono mengatakan masih rendahnya pelaporan SPT Tahunan dengan fasilitas efiling di Timika karena disebabkan beberapa faktor, antara lain untuk menggunakan layanan efiling maka wajib pajak harus login di akunnya pada website djponline.go.id.

“Banyak wajib pajak yang lupa id dan password loginnya,” jelas Hery.

Selain itu, katanya, untuk membuat akun di djponline.go.id memerlukan EFIN yang didapatkan di KPP Pratama Timika.

“Sebagian wajib pajak menganggap proses ini cukup ribet. Di lain pihak, untuk bisa melapor SPT maka wajib pajak orang pribadi karyawan harus sudah mendapatkan bukti pemotongan pajak berupa formulir 1721 A1 dari pemberi kerja atau formulir 1721 A2 dari bendahara instansi pemerintah. Beberapa instansi dan perusahaan belum membuat formulir tersebut,” jelas Hery. (gby)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *