Pelaku Pelecehan Anak Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

Timika (timikabisnis) – Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika, DF (30), kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas perilakunya yang menyimpang yaitu melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa sekolah itu.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Minggu, mengatakan DF yang baru bertugas lebih dari satu tahun sejak Januari 2020 sebagai pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya antara 5 sampai 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun,” kata Hermanto.

Sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DF diketahui melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua yang berlokasi di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia diantara 6 tahun hingga 13 tahun.

“Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, 24 orang siswa laki-laki dan satu siswa perempuan. Sebanyak 10 siswa mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan,” jelas Hermanto.

Modus yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan amoralnya yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu persatu siswa ke kamar mandi pembina untuk dipaksa melakukan oral sex.

Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu untuk mengancam siswa. Beberapa siswa yang menolak ajakan DF dipukul dengan seutas tali kabel listrik.

Polres Mimika akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan DF yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pihak kepolisian juga meminta siswa lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
Adapun para korban kejahatan DF kini mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika untuk mengatasi trauma kejiwaan mereka.

Kasus kekerasan terhadap puluhan siswa Sekolah Taruna Papua Timika itu terungkap setelah beberapa hari lalu kepala sekolah mendapatkan seorang siswa sedang menangis di kamarnya.

Setelah ditanya, korban lalu menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya oleh DF.

“Sesuai keterangan pelaku saat pemeriksaan, awalnya pelaku sering memandikan siswa dalam keadaan tanpa busana sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan percabulan,” jelas Hermanto.
Terkait kasus itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi yaitu para korban, ketua yayasan, kepala asrama dan sejumlah guru.

Ganti yayasan
Sementara itu puluhan hingga ratusan orang tua murid pada Sabtu (13/3) siang menggeruduk Sekolah Asrama Taruna Papua di SP4 Timika setelah mendengar adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami siswa di sekolah itu.

Para orang tua murid mendesak Yayasan Pemberayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) agar mengevaluasi kembali Yayasan Lokon yang kini dipercayakan mengelola Sekolah Asrama Taruna Papua.

“Ini sudah terjadi lama, ada apa? Ataukah memang sengaja ditutupi supaya kami orang tua jangan tahu. Pengelola sekolah harus bisa jelaskan dengan baik kepada kami orang tua,” kata Oktovianus Kum, salah satu orang tua murid.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ada pertemuan pengelola sekolah dari Yayasan Lokon dengan pihak YPMAK dan orang tua murid.

“Kami minta YPMAK segera mengevaluasi kinerja Yayasan Lokon karena kasus ini memalukan, mencoreng wajah pendidikan di Mimika tetapi juga mempengaruhi kejiwaan anak-anak kami,” kata Oktovianus. (*)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *